Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kepala Desa di Lebak Tolak Perpanjangan Masa Jabatan 9 Tahun, Musa Weliansyah : Lebih Baik Tidak Ada Pilkades

Banten, Perssigap88.co.id - Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Lebak Musa Weliansyah menyatakan revisi Undang-undang Desa Nomor 06 tahun 2014 tentang rencana perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam menjadi sembilan tahun perlu dikaji secara obyektif, profesional dan akuntabel.


Dia mengatakan revisi UU Desa Nomor 06 tahun 2014 tentang rencana masa jabatan kepala desa dari enam menjadi sembilan tahun itu bukan permintaan masyarakat, namun kehendak para kepala desa.

"Alasan untuk fokus membangun dengan waktu enam tahun sudah lebih dari cukup. Dan  kemudian alasan lain tidak bisa konsentrasi membangun karena dampak pemilihan kepala desa (pilkades) itu sangat lucu," katanya, Jum'at (20/01/2023).

Karena, ujar dia, membangun desa menggunakan dana desa yang dibahas didalam RKPDes oleh masyarakat dan pemerintah desa hingga lahirnya APBDesa dan sampai sekarang semua desa berjalan baik.

"Kami tidak mendukung adanya perubahan masa jabatan kerja kepala desa menjadi 9 tahun," kata Musa.

Menurut dia, jika UU Desa Nomor 06 tahun 2014 direvisi bukan ujung-ujungnya menambah jabatan kepala desa yang sebelumnya dilantik 5 tahun dan kemudian diperpanjang secara otomatis.

"Persoalan itu tentu tidak benar dan jika pemerintah dan DPR merevisi UU Desa Nomor 6 tahun 2014 tentang desa tidak berlaku surut. Artinya, berlaku setelah diundangkan dan perpanjangan jabatan yang dimaksud bagi kepala desa terpilih yang pilkadesnya dilaksanakan setelah revisi Undang-undang tersebut disahkan," terang Musa.

Permohonan revisi UU desa, terkait masa jabatan kepala desa dipastikan tidak semua kepala desa setuju.

"Kami melihat di beberapa media sosial (medsos) tidak sedikit kepala desa yang menolak, maka dari itu badan legislasi DPR RI jangan terburu-buru merevisi Prolegnas 2023 hanya karena aksi para kepala desa," kata Politisi PPP Lebak.

Musa juga menuding revisi UU Desa Nomor 06 tahun 2014 untuk masa perpanjangan jabatan kepala desa karena kepentingan menjelang Pemilu 2024.

"Kami menolak revisi UU Desa Nomor 6 tahun 2014 karena justru akan mencederai demokrasi dan lebih baik jangan ada pilkades sekalian dan angkat saja kepala desa dari unsur ASN oleh bupati atau wali kota," katanya.

Pernyataan Musa menolak perpanjangan masa jabatan kepala desa tersebut sangat beralasan.

Sebelumnya ratusan kepala desa di Provinsi Banten menolak adanya wacana revisi Undang-undang (UU) Desa untuk memperpanjang masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun, sebagaimana disuarakan oleh sekelompok kecil kepala desa ke DPR-RI.

Hal itu dikemukakan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Asosiasi Kepala Desa seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Lebak, Banten, Rafik Rahmat Taufik, Kamis (19/01/2023).

"Kami para kepala desa di Provinsi Banten menolak adanya wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun. Karena selain bertentangan dengan UU, juga terkesan kepala desa serakah dan tidak percaya diri telah dipilih oleh rakyat menjadi orang nomor satu di desa," ujar Rafik.

Menurut Rafik, jika pemerintah mensahkan revisi UU desa hanya untuk memperpanjang jabatan kepala desa menjadi 9 tahun selama dua periode, ada potensi pengurangan peluang masa jabatan bagi kepala desa.

Rafik menjelaskan, Undang-undang itu tidak pernah berlaku surut karena ada asas Non Retroaktif. "Jadi ketika UU masa jabatan 9 tahun disahkan, tidak secara otomatis Kades yang menjabat sekarang akan bertambah otomatis masa jabatannya," cetusnya.

Ia juga mengatakan, periodisasi tidak jadi alasan bagi kepala desa untuk memaksimalkan kinerjanya. "Mau 6 tahun, 9 tahun bahkan atau 10 tahun sekalipun, dikembalikan kepada kualitas Kades masing-masing. Jika Kades punya kualitas dan komitmen membangun, 6 tahun juga cukup untuk memajukan desanya. Begitupun sebaliknya, jika kualitas Kades minim, 9 tahun juga diyakini tidak akan mampu menjadikan desa semakin maju dan malah jadi mubazir," tuturnya.

Rafik meminta agar kades fokus saja merevisi UU Desa kaitan hak asal usul desa dan kembalikan kewenangan desa sepenuhnya. "Karena banyak kewenangan desa yang saat ini terdegradasi akibat banyaknya aturan yang tidak sejalan dengan UU," ungkapnya.

Selain itu, lanjut Rafik, dikhawatirkan tidak ada regenerasi kepemimpinan di desa dan bertentangan dengan sistem Pilkada di Indonesia serta dikhawatirkan akan berdampak terhadap tatanan demokrasi di Indonesia yang saat ini sudah berjalan.

"Jika nanti disetujui menjadi 9 tahun, pasti minta 15 tahun dan tidak menutup kemungkinan minta jabatan seumur hidup," tandasnya.

Sementara Yayan Hendayana ST, Kepala Desa Cikamunding yang juga merupakan Ketua Apdesi Kecamatan Cilograng juga menolak dengan keras adanya wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun.

"Kami tidak mau dicap sebagai orang serakah jabatan. Satu periode 6 tahun sudah cukup untuk membangun desa. Orang presiden, Gubernur, Bupati dan Wali Kota, termasuk anggota DPR aja cuma 5 tahun kok," ujar Yayan. 

(Fay_red)


Wastap Redaksi : 085231450077


 

Posting Komentar untuk "Kepala Desa di Lebak Tolak Perpanjangan Masa Jabatan 9 Tahun, Musa Weliansyah : Lebih Baik Tidak Ada Pilkades "

"Saya Tegaskan Untuk Rakyat yang Tidak Mendapatkan Bantuan Harap Melapor..! "
Carok Di Sampang Satu Orang Luka Parah Satu Orang Mati
Saudara Sepupu Di Banyuates Melakukan Sumpah Pocong Gara-Gara Tuduhan Santet