Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jajaran Pengasuh Yayasan Al - Faqih laporkan dugaan pencemaran nama baiknya ke Mapolres Pamekasan

Pamekasan, Perssigap88.co.id - Dengan didampingi Kuasa Hukumnya, Jajaran  Pengasuh Yayasan Al - Faqih Kolpajung Pamekasan melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh korlap aksi dari Aliansi Masyarakat Kolpajung ke Mapolres Pamekasan pada minggu 15 Januari 2023.


Dalam laporannya itu, tim kuasa hukum menuntut agar pencemaran nama baik yang dilakukan oleh seorang terlapor saudara Abdushomad sebagai korlap aksi pada beberapa hari yang lalu, segera ditindak lanjuti secara hukum oleh pihak Penyidik  Polres Pamekasan

Kuasa hukum yayasan Al - Faqih H. Moh. Siddiq menjelaskan, bahwa pihaknya melaporkan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Saudara Abdusshomad kepada pengasuh Yayasan Al - Faqih Habib Muhammad dengan sapaan akrabnya Habib Mamak sangat merugikan nama baik serta Pesantrennya

" Kedatangan kami ke Mapolres Pamekasan ini untuk menindak lanjuti secara hukum atas dugaan pencemaran nama baik yang di lakukan oleh saudara Abdusshomad terhada pengasuh yayasan Al - Faqih dengan mengatakan bahwa Habib Mamak itu artinya Ngalamak dan merampok tanah rakyat dengan berkedok Pesantren " tegasnya

Selanjutnya H. Moh. Siddiq menambahkan bahwa pihaknya ingin membuktikan bahwa apa yang dia katakan adalah bentuk pencemaran nama baik yang tidak berdasarkan landasan hukum yang jelas serta sangat merugikan nama baik pengasuh serta yayasan yang beliau pimpin selama ini. 

" jika kita mau memakai kekerasan fisik sangat bisa, akan tetapi kita punya landasan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, kita akan membuktikan secara hukum bahwa tindakan yang dilakukan oleh Korlap Aksi saudara Abdusshomad itu merupakan pencemaran nama baik terhadap Pengasuh Yayasan Al - Faqih yang berada di Kelurahan Kolpajung Pamekasan serta merugikan nama baik pengasuh " tambahnya

H. Moh. Siddiq berharap agar semuanya laporannya bisa sitindak lanjuti dengan ketegasan hukum. Sehingga semua bisa dibuktikan dengan ketegasan hukum yang berlaku

" Ya kita berharap dan kita pasrahkan saja sepenuhnya kepada pihak penegak hukum, agar semua bisa berjalan dengan hukum yang berlaku dan semoga aduan kami ke pihak Penyidik Polres Pamekasan ini bisa ditegakkan dengan maksimal " tutupnya. 


Nul


Wastap Redaksi : 085231450077


 

Posting Komentar untuk "Jajaran Pengasuh Yayasan Al - Faqih laporkan dugaan pencemaran nama baiknya ke Mapolres Pamekasan"

"Saya Tegaskan Untuk Rakyat yang Tidak Mendapatkan Bantuan Harap Melapor..! "
Carok Di Sampang Satu Orang Luka Parah Satu Orang Mati
Saudara Sepupu Di Banyuates Melakukan Sumpah Pocong Gara-Gara Tuduhan Santet