Pemberhentian Sepihak 6 Perangkat Desa Batoporo Barat Oleh PJ Diduga Rekomendasi Camat
Sampang perssigap88.co.id - Pemecatan yang di lakukan oleh Pj kepala desa batoporo barat kecamatan Kedungdung kabupaten sampang yang bernama Hasan, atas Enam orang perangkat desa menuai konflik, pasalnya Enam oreng dari perangkat desa tersebut melakukan audensi ke kantor DPRD kabupaten sampang, yang di terima oleh wakil ketua komisi 1 pada hari Senin tanggal 17/Oktober/2022, karena ke Enam perangkat tidak terima dengan apa yang di lakukan oleh Pj kepala desa yang melakukan pemecatan sepihak, tampa kesalahan apapun yang di lakukan oleh perangkat desa.
Menurut kepala dinas DPMD kabupaten Sampang Drs. R. Chalilurrahman, M.Si mengatakan kepada awak media, kami berencana akan mempertemukan Pj kepala desa dan camat serta Perangkat desa dan juga melakukan pembinaan ke desa Batoporo barat, hasil dari audensi yang tadi di dalam adalah, secara mekanisme tidak semerta-merta harus ada rekomendasi dari camat tapi yang saya dengar tadi pemecatan adah rekomendasi camat, "setelah di tanya terkait mekanisme terkait pemecatan perangkat desa, kepala dinas DPMD "Enggan memberikan tanggapan terkait hal tersebut" bahkan awak media disuruh langsung bertanya ke pada Irham kabid(kepala bidang) pemberdayaan dan desa.
Wakil ketua komisi 1 DPRD kabupaten Sampang, Dedi Dores memberikan tanggapan atas audensi terkait pemberhentian tersebut, "Pertama adalah dialog regulasi mikanisme pengangkatan dan pemberhentian terhadap perangkat desa makanya kita tadi mendatangkan DPMD dan camat dan regulasi itu benar ataupun tidak, makanya DPMD menjawab dengan undang-undang dan pasal, dan yang paling penting adalah ada beberapa rekomendasi pertama kami meminta kepada DPMD untuk melakukan pembinaan menyeluruh atas desa batoporo barat, kedua kami meminta rekonsilidasi terhadap pemangku kepentingan untuk melakukan pelayanan bagi masyarakat desa, ketiga lakukan upaya atministratif untuk memastikan seluruh kegiatan desa itu berjalan dengan prosedur yang berlaku.
Saat ditanya terkait benar apakah tidak pemberhentian sepihak tersebut, wakil ketua komisi 1 menjawab, "Dari hasil diskusi tadi adalah, karena memang saya menjawab secara regulasi, bahwa pejabat memiliki kewenangan yang sama dengan kepala desa yang berbeda adalah haknya dia tidak memiliki hak siltap, "Saat di tanya alasan pj melakukan pemberhentian tersebut, wakil komisi 1 menjawab, "Masalahnya PJ tidak hadir mas, karena dia memberikan surat opname(rawat inip) dari rumah sakit dan sekarang lagi di rawat di rumah sakit.
Camat Kedungdung Mohamad Sulhan S.Sos, MM, saat di tanya terkait hal audensi tersebut, camat mengatakan, "Of Derekod" Ungkap camat Kedungdung kepada awak media.
Bersambung
Redaksi
Wastap Redaksi : 085231450077
Posting Komentar untuk "Pemberhentian Sepihak 6 Perangkat Desa Batoporo Barat Oleh PJ Diduga Rekomendasi Camat"