Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Anggota DPRD Lebak Sebut Ada Penggelapan Bansos di Desa Citorek Timur Rugikan Negara Hingga 3,4 Milyar

Banten, Perssigap88.co.id - Anggota DPRD Lebak, Musa Weliansyah kembali soroti program BANSOS PKH dan BPNT di Desa Citorek Timur, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak. Menurutnya dari dua program sosial tersebut ada potensi kerugian negara hingga 3,4 M selama 33 bulan semenjak tahun anggaran 2020 sampai September 2022.
"Dugaan kerugian negara tersebut ada dua program sosial yaitu BPNT dengan jumlah KPM rata-rata 446 orang yang menerima bantuan program sembako sebesar Rp 200.000/bulan yang mana KPM hanya terima 1 liter beras, 2 butir telur dan satu ekor ayam dibagi 3 orang jika diuangkan kisaran Rp 20.000 (dua puluh ribu rupiah). Jadi program Bansos BPNT untuk Desa Citorek Timur yang bersumber dari kementerian sosial rata-rata per bulan Rp 89.200.000 (delapan puluh sembilan juta dua ratus ribu rupiah) setiap bulannya," kata Musa melalui tulisan yang dikirim ke media ini, Sabtu (15/10/2022). 

Sementara, lanjut Musa, untuk program keluarga harapan (PKH) rata-rata 87.820.000 (delapan puluh tujuh juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah) per 3 (tiga) bulan jadi dari tahun  2020. Sampai dengan sekarang 2022 total ada 11 tahapan yg sudah terealisasi yaitu kurang lebih Rp 966.020.000 (sembilan ratus enam puluh enam juta dua puluh ribu rupiah). Diduga kuat bansos PKH ini hanya direalisasikan sekitar 20% per tahapnya.

"Adapun modus oknum-oknum tersebut dengan cara melakukan penggelapan KKS dan buku tabungan semenjak adanya program sosial tersebut. Jadi, ini baru analisa dugaan kerugian negara selama 3 (tiga) tahun anggaran belum termasuk tahun 2018 dan 2019," ungkap anggota komisi III DPRD Lebak ini.

Legislator kelahiran 1983 ini kembali mendesak aparat penegak hukum yang dalam hal ini unit Tipikor Polres Lebak untuk gerak cepat melakukan penyelidikan sehingga kasus ini naik status menjadi penyidikan secara profesional, obyektif, transparan dan akuntabel dengan menetapkan para tersangka dan dijerat oleh UU No 13 tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin.

"Kasus penggelapan bansos PKH dan BPNT di Desa Citorek Timur diduga dilakukan secara masif dan bukan oleh satu orang. Paling tidak, agen e-Warung, pendamping bansos dan pegawai desa yang diduga turut terlibat dugaan kerugian Rp 3,4 M tersebut belum termasuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Covid19 dan BLT BBM serta BLT DD," tutur pria mantan aktivis Provinsi Banten ini.

Anggota Fraksi PPP Lebak ini juga menambahkan, terkait dugaan penggelapan program bansos tersebut akan terus dikawal hingga ke pusat dan sudah menyiapkan empat orang advokat secara gratis untuk mendampingi para korban. 


(Red/rls)




Wastap Redaksi : 085231450077


 

Posting Komentar untuk "Anggota DPRD Lebak Sebut Ada Penggelapan Bansos di Desa Citorek Timur Rugikan Negara Hingga 3,4 Milyar"

"Saya Tegaskan Untuk Rakyat yang Tidak Mendapatkan Bantuan Harap Melapor..! "
Carok Di Sampang Satu Orang Luka Parah Satu Orang Mati
Saudara Sepupu Di Banyuates Melakukan Sumpah Pocong Gara-Gara Tuduhan Santet