Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Aktivis Minta DLHK Tinjau Kembali Perusahaan Tambak Udang yang Tak Indahkan Aturan

Banten, Perssigap88.co.id - Aktivitas perusahaan budidaya udang di Desa Pondok Panjang, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak diduga tidak mengindahkan aturan. Hal ini diungkapkan aktivis lingkungan Lebak Selatan (Baksel), Galih Januar Pamungkas.


"Saya menduga budidaya udang ini tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak berpedoman kepada Undang-undang yang sudah ditetapkan," kata Galih, Senin (10/01/2022). 

Pria bergaya rambut kribo ini menuturkan hasil investigasinya. Kata dia, industri tambak udang di sana juga diduga membuang limbah ke laut. Padahal, lanjutnya, pembuangan limbah tersebut harus memiliki izin, lantaran kegiatannya akan merusak biota laut.

Menurut Galih, industri tambak udang yang berdiri di sepadan pantai pasir putih (Pasput) itu belum memiliki perizinan lengkap dari pemerintah. Bahkan mantan ketua umum Ikatan Mahasiswa Cilangkahan (IMC) ini juga menuding perusahaan sudah melanggar peraturan tentang pengelolaan wilayah pesisir pantai. 

"Usaha tambak udang ini tidak mengindahkan UU Nomor 1 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil," ucapnya. 

Galih menegaskan, semua perusahaan yang produksinya akan menggunakan laut sebagai pendukung usaha maka harus mengacu pada Pasal 104 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup. 

"Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar," 

Karena itu, pria lulusan Universitas Mathla'ul Anwar Banten ini meminta Dinas terkait dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup dan (DLH) Kabupaten Lebak agar meninjau kembali usaha tambak udang di sana. 

"Mengacu Pada 3 aturan tadi, saya menduga bahwa kegiatan yang di tambak tersebut belum lengkap perijinannya, jika pun sudah lengkap kami meminta kepada Dinas dan stakeholder terkait untuk meninjau kembali perizinannya," tegasnya.

Menanggapi keadaan tersebut, salah satu pengurus Eksekutif Daerah Kabupaten Lebak Yayasan Wahana Mangrove Indonesia (WAHMI) Adam Gumelar, agar perusahaan tambak menjaga lingkungan dari dampak yang ditimbulkannya. 

"Kalau sampai itu benar apa yang dikatakan rekan saya Galih Januar Pamungkas, pihak perusahaan juga harus bisa balance, yang artinya wilayah sepadan pantai yang dialihfungsikan dan dijadikan perusahaan setidaknya harus ada 50 persen untuk melakukan penghijauan dengan ditanami pohon mangrove di area perusahaan tersebut. Agar bisa memfilter limbah kotor yang langsung disalurkan ke laut," ujarnya. 

Terpisah, Sawal, SE., Kasi Trantib Pol PP Kecamatan Cihara, saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan WhatsApp mengatakan, perusahaan budidaya udang tersebut sudah mendapat teguran dari DLH (Dinas Lingkungan Hidup), dan ia pun sudah meninjaunya.

"Sepengetahuan Bapak mah, setelah ada teguran dari LH terkait dampak lingkungannya, dan Bapak kroscek sudah ditindak lanjuti bahkan sudah di buatkan 3 kolam untuk menyaring pembuangan limbah, kemudian sebagian ijin-ijinnya ada yang sudah terbit dan ada yang masih dalam proses," jawabnya.

Hingga berita terbit, wartawan masih menggali informasi lebih lanjut terkait hal tersebut.


(Fay_red)




Wastap Redaksi : 085231450077


 

Posting Komentar untuk "Aktivis Minta DLHK Tinjau Kembali Perusahaan Tambak Udang yang Tak Indahkan Aturan"

"Saya Tegaskan Untuk Rakyat yang Tidak Mendapatkan Bantuan Harap Melapor..! "
Carok Di Sampang Satu Orang Luka Parah Satu Orang Mati
Saudara Sepupu Di Banyuates Melakukan Sumpah Pocong Gara-Gara Tuduhan Santet