Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Aksi Buruh Kembali Digelar, DPRD Banten Rekomendasikan Gubernur Revisi Penetapan Upah Minimum 2022

Banten, Perssigap88.co.id - Aksi unjuk rasa buruh kembali dilakukan di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kecamatan Curug, Kota Serang, Rabu (05/01/2021). Mereka masih sama menuntut kenaikan upah, setelah sebelumnya Gubernur Banten mencabut laporan polisi atas aksi 6 enam orang peserta demonstrasi ribuan buruh yang dianggap melanggar aturan hingga nerobos masuk ruangan dan menduduki kursi kerja Gubernur, beberapa waktu lalu.


Pantauan media, ribuan buruh yang memenuhi halaman KP3B berdatangan dari arah Palima dan dari arah Perempatan Boru dengan mobil komando dan kendaraan lainnya, sehingga jalan dari kedua arah tersebut ditutup.

Mereka memulai aksinya dengan aksi teatrikal yang kemudian pembakaran keranda. Sebagian peserta aksi, tampak membagikan bunga kepada petugas keamanan sebagai bentuk cinta kedamaian.

Sebagian perwakilan peserta aksi memasuki lingkungan KP3B untuk beraudiensi dan bermusyawarah dengan perwakilan pemerintah Provinsi Banten. 

"Dalam audiensi yang diwakili Asisten Daerah (Asda) 1, Asda 2 dan Asda 3, serta Kepala Dinas Ketenagakerjaan, disampaikan bahwasanya pihak pemerintah sedang berupaya mencarikan landasan hukum untuk merealisasikan tuntutan para buruh tersebut," kata Intan Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Banten, sambil membacakan hasil audiensi diatas mobil komando.

Intan mengatakan, bahwa dirinya sudah menerima hasil diskusi antara Buruh, DPRD dan perwakilan Pemprov Banten.

"Diantara isinya adalah, DPRD merekomendasikan kepada Gubernur Banten meninjau ulang dan merevisi keputusan Gubernur Banten tentang penetapan UMP dan UMK tahun 2022," kata Intan.

Kemudian, lanjut Intan, DPRD meminta Dinas Ketenagakerjaan berperan aktif terhadap persoalan-persoalan buruh, termasuk melakukan pengawasan terhadap perusahaan agar hak-hak buruh dapat terpenuhi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Selanjutnya, kata Intan, DPRD akan mengirimi surat ke Dewan Pengupahan Provinsi Banten agar mengevaluasi peran dan menjalankan fungsinya dengan baik.

Setelah dibacakan Intan, massa aksi sepakat untuk mengawal hasil audensi perwakilan buruh dengan pihak Pemprop. Melalui pimpinan organisasi buruh masing-masing mereka juga akan tetap melakukan koordinasi.

Sekira pukul 18.00 WIB, peserta aksi membubarkan diri. Sementara sebagian, peserta aksi yang masih bertahan dibubarkan aparat kepolisian.

Saat diwawancarai awak media, Kapolres Kota Serang AKBP Maruli Hutapea mengatakan, pembubaran itu dilakukan untuk menjaga ketertiban dan sudah melewati batas waktu.

"Teman-teman buruh tadi, perwakilan buruh sudah menyampaikan ke massa buruh sehingga kami menganggap bahwa teman-teman buruh sudah mengetahui kesepakatan hasil audensi. Artinya teman-teman buruh harus faham bahwa aktivitas di jalan ini banyak orang yang menggunakan," terangnya.

"Polisi itu melayani masyarakat, aktivitas mereka itu agar tidak menggangu kegiatan masyarakat lain. Pelayanan masyarakat harus tetap terjaga," tegas Kapolres. 



 (Fay)



Wastap Redaksi : 085231450077


 

Posting Komentar untuk "Aksi Buruh Kembali Digelar, DPRD Banten Rekomendasikan Gubernur Revisi Penetapan Upah Minimum 2022"

"Saya Tegaskan Untuk Rakyat yang Tidak Mendapatkan Bantuan Harap Melapor..! "
Carok Di Sampang Satu Orang Luka Parah Satu Orang Mati
Saudara Sepupu Di Banyuates Melakukan Sumpah Pocong Gara-Gara Tuduhan Santet