Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Mendes PDTT: Transparansi dan Partisipasi Warga Kunci Desa AntiKorupsi

Yogyakarta, Perssigap88.co.id -  Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar mendukung penuh Program Desa AntiKorupsi yang diluncurkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Program ini diyakini akan kian meningkatan transparansi dan akuntabilitas pembangunan desa sehingga mempercepat kesejahteraan warga desa.


Hal ini diungkapkan Abdul Halim Iskandar, saat menghadiri peluncuran Program Desa AntiKorupsi di Desa Panggungharjo, Yogyakarta, Rabu (01/12/2021).

"Partisapasi warga desa dalam merencanakan dan mengawasi pembangunan desa akan menjadi kunci Program Desa AntiKorupsi. Saya berpesan khususnya kepada para kepala desa dan perangkat desa untuk kian hati-hati mengelola dana desa. Jangan bikin keputusan yang hanya menguntungkan diri dan keluarga," ujar Abdul Halim Iskandar.

Mendes PDTT menjelaskan, meskipun ada penurunan kasus dari tahun ke tahun, namun, penyimpangan dana desa saat ini terus terjadi.  Penyimpangan dana desa ini bahkan seringkali membawa para kepala desa duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa kasus korupsi yang berakhir di jeruji besi.

“Fakta ini menunjukkan jika potensi korupsi tetap saja terjadi. Oleh karena kita luncurkan Program Desa AntiKorupsi sebagai tindak preventif agar potensi penyimpangan bisa kita tekan seminimal mungkin," kata Mendes PDTT.

Abdul Halim Iskandar, yang biasa disapa akrab Gus Halim, meminta warga desa agar ikut terlibat mengawasi penggunaan dana desa yang telah digelontorkan pemerintah pusat. Menurutnya, warga desa harus ikut berperan dalam proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan semua program pembangunan desa.

"Salah satu prasyarat dalam pembangunan desa adalah transparansi dan partisipasi masyarakat desa. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pengawasan terhadap pembangunan desa," terangnya.

Dia melanjutkan, UU Desa juga telah mengatur peran para pemangku kepentingan (stakeholder) pembangunan desa. Di situ dijelaskan peran dari pemerintah pusat, termasuk lembaga-lembaga pemerintah seperti KPK dalam upaya percepatan pembangunan desa.

Untuk itu dirinya berharap para kepala desa dan perangkat desa tidak takut jika ada peran dari lembaga lain termasuk pusat yang terlibat dalam penataan desa dan meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa.

"Ketika berbagai ketentuan dijalankan seperti perencanaan, partisipatif, memaksimalkan SDM, transparan dan akuntabel maka akan mudah mencapai tujuan UU Desa, membangun desa yang berkeadilan, itulah tujuan akhir Desa AntiKorupsi," tegasnya. 

 
(dilansir dari desapedia.id / Red)





Wastap Redaksi : 085231450077


 

Posting Komentar untuk "Mendes PDTT: Transparansi dan Partisipasi Warga Kunci Desa AntiKorupsi"

"Saya Tegaskan Untuk Rakyat yang Tidak Mendapatkan Bantuan Harap Melapor..! "
Carok Di Sampang Satu Orang Luka Parah Satu Orang Mati
Saudara Sepupu Di Banyuates Melakukan Sumpah Pocong Gara-Gara Tuduhan Santet