Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Istri Camat Gandrungmangu Jadi TKSK Kini Jadi Sorotan Publik

Cilacap PERSSIGAP88.CO.ID-Meskipun Peraturan Menteri Sosial Rebuplik Indonesia(Perkemensos-RI) Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan Sudah ditetapkan, Namun pada prakteknya Masih Terjadi Carut-marut di Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Cilacap, Pasalnya masih banyak ditemukan TKSK di beberapa kecamatan yang tidak sesuai dengan Pedum.


Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Nara sumber Media Online Perssigap88.co.id, Dari tahap awal Rekrutmen TKSK di Kabupaten Cilacap terkesan sudah ada indikasi Persengkokolan antar pejabat yang berwenang, Praktek tersebut diduga menjadi alat pejabat berwenang untuk mengambil keuntungan dari berbagai Program Bansos.

Misalnya saja ditemukan  dibeberapa kecamatan salah satunya (TKSK) Kecamatan Kawunganten, Indah istri Camat Gandrungmangu, Yang juga merangkap ketua PKK Gandrungmangu, Juga bukan merupakan bukan warga yang berdomisili di wilayah Kecamatan Kawunganten, Selain itu juga Usianya sudah diatasi 40 Tahun.

Sementara Syarat utama untuk menjadi Calon TKSK Sesuai Pedum Usia dibatasi 20 -35 Tahun, Dan Warga yang berdomisili di wilayahnya.

Dengan adanya Suplier sembako Untuk setiap penyaluran BPNT yang sudah berlangsung lama, Indah TKSK Kawunganten, Terindikasi ikut mendapat keuntungan setiap ada penyaluran sembako, Karena Suplier biasanya  yang ditunjuk Suplier tertentu, Di luar wilayah nya Sehingga beberapa UKM di Wilayah Kawunganten Banyak Yang Kecewa.

Sementara Indah TKSK Kawunganten, Saat dimintai keterangan Mengaku menjadi TKSK Rekruetmen Tahun 2012, Dan terkait Suplier sembako ikut terlibat, Dirinya membenarkan Mengaku Dari Wilayah Cimanggu Saat Ditemui Awak Media Beberapa bulan yang lalu( 30/08/2021).

Menanggapi Persoalan Tersebut Dian Kepala Dinas Sosial Kabupaten Cilacap (PLT) Menjelaskan Bahwa terkait Rekrutmen TKSK Bukan Kewenangan Dinsos, Dan Pengangkatan langsung Dari Kemensos-RI.

Lebih Lanjut Ia Menambahkan Ini Masukan Yang Nantinya Akan DiKoordinasikan dengan Kemensos-RI, Adapun terkait pemberhentian Suplier hal itu bukan kewenangan nya, Karena hal itu yang berhak Masing-masing Agen E -Warung, Terkait Harga Sembako Patokannya suoaya merata Harga yang dikeluarkan DPUKM Cilacap Pungkasnya Saat dihubungi melalui Selulernya Rabu (27/09/2021).

Akibat adanya dugaan pengkondisian beberapa UKM Atau Suplier sembako tertentu, salah satu suplier yang tidak  dilibatkan Buka suara, Misal Edy Bana merupakan Ukm/Suplier kecewa karena di Pecat, Akibat tidak bersedia mengikuti diluar pedum kepada Pejabat Berwenang dan melakukan protes, Pengakuan Saat ditemui pada 10/09/2021.

Bukan hanya dirinya selaku UKM/suplier beras Di Hentikan, Akan tetapi Juga putranya yang Agen E-Warung, Karena Menolak  sembako dari suplier tertentu, Juga ikut dicabut Ke Agenanya, Karena tidak bersedia harga yang berbeda jauh dari harga grosir, Hal itu di akui Agus.


Bersambung



 Mros



Wastap Redaksi : 085231450077


 

Posting Komentar untuk "Istri Camat Gandrungmangu Jadi TKSK Kini Jadi Sorotan Publik"

"Saya Tegaskan Untuk Rakyat yang Tidak Mendapatkan Bantuan Harap Melapor..! "
Carok Di Sampang Satu Orang Luka Parah Satu Orang Mati
Saudara Sepupu Di Banyuates Melakukan Sumpah Pocong Gara-Gara Tuduhan Santet