Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Perda No 16 Tahun 2012 tentang RTRW Kab. Pamekasan berubah

Pamekasan, Perssigap88.co.id. - Peraturan Daerah No 16 Tahun 2012 tentang RTRW dan Perda No 1 Tahun 2020 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Jaya Kab. Pamekasan harus mengalami perubahan setelah DPRD Pamekasan melakukan rapat dengan segenap Eksekutif pada Selasa 26 Mei 2021 di ruang sidang DPRD Pamekasan. 

Namun yang menjadi Pembahasan penting dalam rapat tersebut adalan tentang Perda No 16 Tahun 2012 tentang RTRW Kab. Pamekasan. Sementara untuk pembahasan Perda No 1 Tahun 2020 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Jaya masih menunggu jadwal berikutya, dikarenaka banyak hal yang siap. 

Salah satu yang menjadi pemicu perubahan Perda No 16 Tahun 2012 ini adalah dengan adanya PP No 21 Tahun 2021 tentang pemanfaatan ruang. 

Pimpinan Rapat dari Komisi IV DPRD Kab. Pamekasan Wardatus Syarifah menjelaskan, bahwa dengan adanya PP No 21 Tahun 2021 ini yang memicu agar Perda No 16 Tahun 2012 harus dirubah.

" ya, jadi dengan adanya PP No 21 Tuhun 2021 ini, Perda No 16 Tahun 2012 harus dirubah. Dan juga dengan adanya Perda RTRW ini menjadi syarat pembahasan perda RIPARKAB( Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan ) dan RDTRPZ ( Rencan Detail Tata Ruang dan Perubahan Zonasi ). Jadi Perda RTRW ini kehurusan untuk dirubah "

Wardah menambahkan tentang RDTRPZ ini yang berhubungan dengan perizinan dan mempermudah infestor yang mengikinkan perizinan - perizinan untuk pengelolaan usaha di Kab. Pamekasan 

" Jadi mengenai RDTRPZ ini yang berhubungan dengan perizinan dan mempermudah bagi Infestor yang ingin melakukan perizinan untuk pengelolaan usaha di Kab. Pamekasan " tambahnya

Sementara itu Wardatus Syarifah juga menjelaskan terkait pengalihan kewenangan RTRW yang semula menjadi kewenangan BAPEDA, sekarang sudah menjadi kewenangan PUPR dengan adanya Permendagri Tahun 2019. 

" Jadi untuk perubahan kewenangan RTRW ini sekarang sudah dialihkan ke Dinas PUPR yang sebelum adalah kewengan BAPEDA. Perubahan ini dengan adanya Permendagri Tahun 2019 " tegasnya.



Nul




 

Posting Komentar untuk "Perda No 16 Tahun 2012 tentang RTRW Kab. Pamekasan berubah"

"Saya Tegaskan Untuk Rakyat yang Tidak Mendapatkan Bantuan Harap Melapor..! "
Carok Di Sampang Satu Orang Luka Parah Satu Orang Mati
Saudara Sepupu Di Banyuates Melakukan Sumpah Pocong Gara-Gara Tuduhan Santet