Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bulan Suci Ramadhan 1442 H UPTD PPD Pandeglang Lakukan Pelayanan Pajak Dengan Jemput Bola

Pandeglang (Banten), Perssigap88.co.id - Dibulan suci Ramadhan 1442 H ini, Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelola Pendapatan Daerah (UPTD PPD) Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi Banten Cabang Pandeglang, melakukan terobosan dengan membuka pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Jemput Bola. 
Kepala UPTD Samsat Pandeglang Epy Shapiullah mengatakan, bahwa pembukaan layanan Samsat jemput bola dilakukan untuk mengurangi angka Kendaraan Belum Mendaftar Ulang (KBMDU) tahun 2021. Kegiatan itu digelar disekitar alun-alun Kabupaten Pandeglang sambil membagikan takjil kepada wajib pajak (WP) dan para pengendara yang melintas. 

"Menindak lanjuti surat edaran kepala bapenda nomor 973/275-bappenda.03/2021 perihal pelksanaan KBMDU guna meningkatkan pendapatan target pajak," kata Epy, Sabtu (24/04/2021).

Untuk jumlah yang ditargetkan dalam kegiatan hari itu sebanyak 250 wajib pajak, dimulai pada pukul 14.30 sampai 17.30 WIB. 

"Disini gabungan antara pihak kepolisian, jasa raharja, perbankan dan lesing. Targetnya 250 WP dan semuanya tercapai," ucapnya. 

Sedangkan, untuk kendaraan roda dua dan roda empat sejak 2016 sampai 2020 di Kabupaten Pandeglang tercatat sebanyak 134.664 unit yang masih menunggak. 

Disamping untuk meningkatkan capaian pajak, tujuan dilakukannya KBMDU sebagai salah satu langkah untuk mengantisipasi kendaraan yang sudah tidak layak. 

"Selain itu KBMDU juga untuk menghapus kendaraan yang misalnya sudah tidak layak pakai, hilang, sudah terjual namun belum dibalik nama dan menjadi penguasaan lesing," katanya. 

Sementara itu, Kepala Unit (Kanit) Regident Satlantas Polres Pandeglang, Ipda Moch Fahmi Prakasa mengaku, dengan adanya kegiatan KBMDU merupakan hal baik, lantaran saat ini kepolisian sudah menerapkan sistem E-Tilang. Untuk itu, diharapkan bagi masyarakat yang sudah tidak lagi memiliki kendaraan namun helum melakukan pemblokiran sesegera mungkin untuk mengurusnya. 

"Pemblokiran ada beberapa jenis seperti terlibat pidana dan kecelakaan dan belum balik nama. Jadi harus segera dilakukan pemblokiran karena khawatir kena E-Tilang. Karena kan saat ini sudah berbasis aplikasi tilangnya itu," tandas Fahmi. 


(Fay/Sul)





 

Posting Komentar untuk "Bulan Suci Ramadhan 1442 H UPTD PPD Pandeglang Lakukan Pelayanan Pajak Dengan Jemput Bola"

"Saya Tegaskan Untuk Rakyat yang Tidak Mendapatkan Bantuan Harap Melapor..! "
Carok Di Sampang Satu Orang Luka Parah Satu Orang Mati
Saudara Sepupu Di Banyuates Melakukan Sumpah Pocong Gara-Gara Tuduhan Santet