Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Klarifikasi Serta Membantah Atas Pemberitaan Media Suara Tangsel Com

Nias Selatan_ www.perssigap88.co.id. Dengan terbit nya berita yang di terbitkan media suara tangse.com dengan judul berita " Wartawan BarakNews.com Diduga di aniyaya oleh YL Saat Liputan " dalam pemberitaan media suara tangsel.com sepekan yang lalu, pihak keluarga YL (Terlapor) yang tidak lain adalah menantunya An.Mitra Halawa Als Ama Briel mengklarifikasi serta membantah beberapa isi berita tersebut kepada wartawan media perssigap88.co.id dikediaman nya di desa Koendrafo kec.lolomatua selasa 2/03/2021.


Dalam pemberitaan yang diterbitkan oleh media suara tangsel.com yang perlu saya klarifikasi dan jelaskan sedikit kronologis kejadian nya,pada hari kamis 18/02/2021 Ibu saya beserta suami keduanya dan bersama Sekhiwao Halawa (pelapor) alias ama lifer datang ketempat tinggal saya dan ibu saya mempertanyakan perihal mengenai barang dagangan yang saya ambil dari salah satu tempat usaha (tempat jualan) yang ada di Desa soliga kecamatan huruna, dimana tempat usaha itu adalah peninggalan  almarhum bapak saya, dan semenjak almarhum bapak saya meninggal dan saya sudah berkeluarga sehingga saya melanjutkan usaha yang ada di Desa soliga tersebut,dan mama saya melanjutkan usaha yang ada di Desa koendrafo kec.lolomatua, dengan menikah nya lagi mama saya sehingga tempat usaha yang ada di soluna diambil ahli mama saya karena dekat dengan tempat tinggal mama saya yang baru,saya menghasilkan kepada mama saya dan beberapa barang dagangan yang telah saya belanjakan saya angkut untuk dipindahkan ketempat usaha yang ada di Desa koendrafo tempat tinggal saya saat ini. Jadi kedatangan orang mama saya termasuk pelapor tersebut mempertanyakan tentang beberapa barang dagang yang saya bawa dari tempat usaha disoliga ketempat usaha saya saat ini, sehingga saya menjelaskan bahwa barang dagangan yang saya ambil dari soliga adalah barang dagangan yang saya belanjakan sebelum mama mengambil ahli tempat usaha itu dengan menunjukan bukti faktur bon saat saya belanja.dikota.Gunung sitoli. Saat itu mama saya tidak terima juga dengan penjelasan saya dan pergi dalam keadaan kesal serta marah marah bang. Ucap nya.

Lanjut, ke esokan hari nya tepatnya pada hari jum'at 19/02/2021 Mertua saya ( YL Terlampir ) singgah ke rumah saya sepulang mengajar di sekolah, sambil melihat cucunya yang baru lahir, dan saat itu saya menceritakan tentang kedatangan mama saya kemarin yang gak lama kami cerita mama saya bersama suaminya kembali datang dan Ama Lifer (pelapor) ikut, saat mama saya datang dan duduk dan mertua saya menyapa mama saya menanyakan kabar mama saya,dan mama saya menjawab dengan baik, perlu saya jelaskan bahwa hubungan antara mama saya dengan bapak mertua saya saudara kandung, mama saya kakak kandung bapak mertua saya bang. Dan saat itu mama menjelaskan tujuan kedatangan nya kemari (rumah saya) dan disaat mama dan bapak mertua saya berbicara dan menjelaskan kepada mama saya karena mama saya mengatakan bahwa saya mencuri beberapa barang ditempat usaha yang soliga dan saat itu Sekhiniwao Halawa Alias ama lifer (Pelapor) mengkamera dengan menggunakan Hanfone bapak mertua saya dan mama saya yang sedang menjelaskan ke mama saya, dan bapak mertua saya bertanya kepada ama lifer (pelapor) " Ngapain kamu kamera kan kami saya " dan Ama lifer menjawab pertanyaan " saya wartawan katanya" sambil mengeluarkan kartu wartawan nya disaat itu bapak mertua saya berdiri dan sambil membawa ama lifer keluar dengan cara memegang bahunya sambil bapak mertua saya mengatakan kepada sekhiniwao alias ama lifer saya tidak perlu wartawan disini karena ini masalah keluarga antara mama dan anak dan saat ama lifer diluar dengan suara lantang dan keras mengatakan kepada bapak mertua saya " ayo pukul saya... ayo pukul saya biar ku laporkan kau " katanya, disaat itu tetangga sebelah rumah saya dan orang yang melintas depan rumah melihat ama lifer yang saat itu memaki dengan kata kata kasar kepada bapak mertua saya dengan suara besar  jad dimana pada saat itu tidak ada tindak kekerasan (pemukulan) yang dilakukan kepada ama lifer (sesuai laporan dan pemberitaan) yang diterbitkan. Dan hari sabtu 20/02/2021, orang mama saya datang lagi bersama beberapa anggota polsek lolowau yang salah satu nya saya kenal yaitu pak Leo panjaitan dengan mengatakan pada kami tujuan kedatangan mereka adalah sesuai laporan An.Yuliada Laia alias Masi (mama) tentang tuduhan pencurian, dan saat itu saya menjelaskan pada pihak anggota polsek lolowau bahwa laporan itu tidak benar sebab barang dagangan yang saya ambil dari soliga dan saya bawa kemari adalah barang dagangan saya sendiri yang saya belanjakan beberapa waktu lalu di kota Gunung Siroli sebelum mama saya mengambil alih tempat usaha yang ada disoliga itu sambil menunjuk bukti faktur bon barang yang saya bawa tersebut. Setelah lama cerita dan menjelaskan alur permasalahan antara say dan mama saya pihak anggota polsek membawa barang dagangan yang saya ambil dari soliga tersebut dengan alasan yang menurut saya tidak masuk akal atau tidak logika, karna apa bila laporan mama saya itu benar dan kenapa pihak kepolisian mengambil (membawa barang dagangan) saya itu tanpa meninggalkan sepucuk surat (kalau prosedurnya penyitaan barang ) Tapi ini sama sekali tidak. Ucap mitra dengan kesal.

Dan beberapa hari setelah itu datang surat panggilan dari polsek lolowau kepada saya sebagai saksi atas laporan Sekhiniwao halawa alias ama lifer terhadap YL (terlapor bapak mertua saya) untuk diminta keterangan saya dalam perkara penganiayaan yang terjadi terhadap Sekhiniwao halawa alias ama lifer. Jadi dalam hal ini kami keluarga pihak mertua saya sangat keberatan atas tuduhan laporan tersebut,dan saya pribadi akan kembali melaporkan sekhiniwao Halawa Alias ama lifer dalam minggu ini  atas pencemaran nama baik saya dan keluarga besar pihak mertua saya sesuai pernyataan dia (pelapor) sesuai yang diberitakan media suara tangsel.com  mengatakan bahwa dia saat itu sedang meliput kasus pencurian yang saya lakukan. Dan tentang pemberitaan yang telah di viralkan melalui media elektronik (sesuai dengan UU ITE).dalam peliputan berita sih yah boleh wajar wajar saja sebab itu adalah hak tugas mereka tapi tidak lepas dari itu kan wartawan ada kode etik dalam meliput berita maupun menaikan berita jangan sembarangan aja menaikan berita tanpa mengkonfirmasi kepada pihak terlapor. Sesuai dengan kode etik wartawan yang saya ketahui adalah sesuai bunyi : 

Pasal 1 » dimana Wartawan bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Yang artinya 
(a.) Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers. (b) Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi. (c) Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.
(d) Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.

Pasal 2 » dimana Wartawan menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Yang Cara-cara yang profesional adalah: (a) menunjukkan identitas diri kepada narasumber

(b) menghormati hak privasi;
(c) tidak menyuap;
(d) menghasilkan berita yang faktual serta jelas.

(e) rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;
(f) menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;
(g) tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;
(h) penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.

Pasal 3 » Wartawan selalu menguji informasi agar memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Yang artinya : (a) Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.
(b) Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.
(c) Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.

(d) Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang. 


( Yosafati Halawa)






 

Posting Komentar untuk "Klarifikasi Serta Membantah Atas Pemberitaan Media Suara Tangsel Com"

"Saya Tegaskan Untuk Rakyat yang Tidak Mendapatkan Bantuan Harap Melapor..! "
Carok Di Sampang Satu Orang Luka Parah Satu Orang Mati
Saudara Sepupu Di Banyuates Melakukan Sumpah Pocong Gara-Gara Tuduhan Santet