Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

" Waduh " Tindak Pidana Berat Jadi Tindak Pidana Ringan Aneh Kan

SAMPANG,  Perssigap88.co.id  - Aneh atas apa yang terjadi, terkait persoalan yang telah di beritakan oleh media ini dua Minggu yang lalu tentang kasus pemukulan hingga penganiayaan serta ancaman untuk membunuh yang menimpa pada dua wanita lansia (Lanjut Usia)red, berinisial LS (50) dan RS (64) sebagai buruh tani warga asal Dusun Pelalangan Desa Gunung Maddah Kecamatan Sampang Kabupaten Sampang yang di lakukan oleh tetangganya seorang "laki-laki" tetangga sendiri berinisial MR yang sudah memasuki ke ranah meja hijau pesakitan (pengadilan) di hari Rabu (27/01/2021) sekitar pukul 14.30 wib.


" Diduga ada salah satu Oknum penegak hukum yang merubah pasal yang menerapkan kasus tersebut sebagai tindak pidana ringan ".

Pasalnya dalam persidangan tersebut di hadiri oleh kedua korban, terdakwa, Dirwaster Lembaga KPK DPD Jawa Timur beserta anggotanya dan beberapa anggota keluarga.

Dalam persidangan Hakim memanggil para saksi untuk memberikan kesaksiannya namun sungguh sangat unik dan pertama kali yang terjadi kasus seperti ini di negeri Indonesia, dimana kasus yang sudah masuk pidana berat bisa jadi kasus TIPIRING.

Menurut kuasa hukum LS dan RS, Nata Saeha Saputra SH melalui Haris, hal ini sungguh aneh bahwa sudah jelas si korban di aniaya dan mendapat intimidasi dari si pelaku, bisa-bisanya hal tersebut menjadi kasus TIPIRING.

" Kami sangat kecewa dengan hasil penyelidikan dari pihak kepolisian yang bersikukuh menetapkan si pelaku hanya TIPIRING, sudah jelas bahwa si korban mengalami luka lebam sampai tidak bisa bekerja lagi selama 20 hari dan satunya tidak bisa bekerja selama 7 hari, "ungkap Haris.

Masih kata Haris, " Selama persidangan kami amati jaksa dari si pelaku sepertinya memutar-mutar pertanyaan kepada si korban, Alhamdulillah akhirnya Hakim menolak kasus TIPIRING tersebut yang di terapkan oleh penyidik kepolisian Polres Sampang dan memutuskan sidang di tunda dan Hakim juga meminta kepada semua yang terkait untuk membuktikan serta mendatangkan para ahli untuk sidang yang kedua"  ujarnya.

" Setelah persidangan ini kami akan menindak lanjuti untuk meminta permohonan surat salinan putusan di Pengadilan Sampang, bila sampai sidang kedua tetap meng acuh pada TIPIRING kami akan melanjutkan ke pengadilan negeri Surabaya untuk melakukan banding, "Dalih Haris.

Sementara itu Dirwaster Lembaga KPK DPD Jawa Timur berkomentar, "Kami akan mengawal terus kasus ini hingga si pelaku di hukum yang setimpal, seenaknya saja sudah jelas kasus pidana berat kok bisa jadi TIPIRING apalagi ada intimidasi si pelaku ngomong, biar mati pun gak apa apa, "ungkapnya.

"Jika nanti dalam persidangan kedua masih di putuskan sebagai kasus TIPIRING, Kami akan melayangkan surat ke Pengadilan Negeri Surabaya serta Polda Jatim, apakah seperti ini hukum yang ada di negeri tercinta Indonesia, tajam ke bawah " jelasnya.

 

(Redaksi)








 

Posting Komentar untuk "" Waduh " Tindak Pidana Berat Jadi Tindak Pidana Ringan Aneh Kan"

"Saya Tegaskan Untuk Rakyat yang Tidak Mendapatkan Bantuan Harap Melapor..! "
Carok Di Sampang Satu Orang Luka Parah Satu Orang Mati
Saudara Sepupu Di Banyuates Melakukan Sumpah Pocong Gara-Gara Tuduhan Santet