Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Polres Siantar Beserta Tim Gugus Covid-19 Razia Dan Membubarkan Pengunjung Studio21

P. Siantar Sumut perssigap88.co.id. Polres Pematang Siantar yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Edi Sukamto bersama Tim Gugus Tugas Covid-19, Daniel Siregar, melakukan razia ke sejumlah tempat tempat hiburan malam yang ada di kota pematang siantar sumatera utara Sabtu 6/02/2021 pukul 23.00 Wib malam. Lokasi yang pertama dirazia adalah Studio 21 yang biasa disebut Miles, yang berlokasi di Jln. Siantar-Parapat. Petugas Polres Siantar menghentikan kegiatan yang sedang berlangsung di dalam studio 21 tersebut dan membubarkan seluruh pengunjung yang ada ditempat lokasi hiburan malam tersebut,serta memerintah kan pemilik tempat hiburan malam agar segera menutup tempat usaha mereka pada 22 22.00 WIB. Sesuai instruksi Gubernur Sumatera Utara.


Pada saat Tim Gugus Tugas Covid-19 beserta Personel Polres Siantar memberikan arahan kepada para pengunjung, ada beberapa pengunjung bercerita sesama pengunjung sambil berjalan membubarkan diri yang sempat terdengar oleh Kasat Reskrim AKP Edi Sukamto yang menduga bahwa razia yang malam ini berkaitan dengan beredar nya  video Sat Narkoba Polres P.Siantar "sedang dugem" kasat Terkirim AKP Edi Sukamto mengatakan dalam arahan nya razia ini tidak ada kaitan dengan video kasat narkoba yang viral, razia yang terlaksana pada malam ini adalah melaksanakan tugas sesuai intruksi Gubernur Sumatera Utara Pembatasan Jam bukanya tempat tempat usaha memutus mata rantai Penyebaran Covid-19,” ungkap Kasat Reskrim AKP Edi Sukamto.

Lebih lanjut... Kasat Reskrim AKP Edi Sukamto menegas kan, bahwa kegiatan ini bukan hanya ditempat ini saja tapi di seluruh tempat hiburan malam yang ada di kota siantar ini, seperti Cafe dan live music atau pun tempat usaha lain yang dapat  mengundang keramaian, dan di himbau agar menutup tempat usaha tepat pada pukul 22.00 Wib. Tutur Kasat Reskrim AKP Edi Sukamto kepada pengunjung dan wartawan yang meliput kegiatan razia pada malam itu. Usai menghentikan kegiatan dan membubar kan para pengunjung di Studio 21. Petugas kemudian langsung menuju Cafe Ferrari yang terletak di Jln.S.M Raja.  Sampai dilokasi petugas langsung meminta agar semua kegiatan yang ada disini untuk dihentikan dan menyuruh semua pengunjung membubar kan diri serta memberikan arahan berupa teguran kepada pemilik usaha yang tidak mengikuti Prokes serta Instruksi Gubernur pihaknya akan menyurati pemilik tempat usaha, dan apa bila tidak di indah kan kita akan menutup usahanya,” tegas Daniel Siregar.. 



(A.Laia)






 

Posting Komentar untuk "Polres Siantar Beserta Tim Gugus Covid-19 Razia Dan Membubarkan Pengunjung Studio21"

"Saya Tegaskan Untuk Rakyat yang Tidak Mendapatkan Bantuan Harap Melapor..! "
Carok Di Sampang Satu Orang Luka Parah Satu Orang Mati
Saudara Sepupu Di Banyuates Melakukan Sumpah Pocong Gara-Gara Tuduhan Santet