Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Masyarakat Tunggurono Kel.Mencirim Kec.Binjai Timur Prov.Sumut Minta Kapolda Sumut Tangkap Mafia Tanah Di Daerah Mencirim

Binjai [Sumut) www.perssigap88.co.id-Masyarakat Desa Tenggarong Kel.Mencirim sangat kesal atas perbuatan seorang Oknum mafia tanah berinisial RHY yang beraninya dia memperjualbelikan belikan tanah Lahan Eks HGU PTPN II Tunggurono yang terletak di Kel.Mencirim Kec.Binjai Timur Prov.Sumatera Utara,hasil pantauan Tim media dan masyarakat di lokasi dimana tanah yang luasnya sekitar puluhan hektar,milik PTPN II sudah dipatok/diatas-batasi (dikevlingi) oleh mafia Penggarap tanah inisial RHY yang  mengaku bahwa tanah tersebut memiliki nya. Hasil konfirmasi dilapangan kepada Salah seorang warga yang tidak ingin namanya dicantumkan menjelaskan bahwa RHY bersikukuh ingin menguasai lahan Eks HGU PTPN II dengan bermodalkan surat dari orang tuanya dengan surat penggantian blanko Sertifikat Hak Milik (SHM) No.75 pendaftaran No.220/1974/Ds Tanggal 25-11-1974. Padahal sudah jelas jelas bahwa surat tersebut dulu sudah dibatalkan oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN),tutur salah seorang warga yang diwawancarai tim media,bahwa RHY dengan Bermodalkan surat abal- abal (Palsu) tersebut,sehingga Mafia Tanah  RHY dengan leluasa memperjual belikan lahan yang dulunya dipakai warga sekitar untuk bertani,RHY pernah menyebut kepada warga bahwasanya tanah tersebut miliknya, dan dijanjikan dengan mulut manisnya akan diganti rugikan," ucap salah seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya kepada wartawan ucap nya.


Lebih lanjut.. begitu  juga keterangan yang dikatakan RJL yang juga salah seorang warga kel.Mencirim yang dimana adalah korban janji manis dari mafia tanah RHY yang katanya akan di ganti rugikan tanah yang dipakainya seluas +/- 7 rante setengah. "Manis kali mulutnya bang, tanah kami di ambilnya, katanya tanah itu milik orangtuanya, surat surat nya lengkap sama dia, dijanjikan akan di ganti rugikan namun hanya ucapan bohong saja, padahal tanah itu sudah dijualnya per kevling,"ucapnya kepada wartawan Jum'at 19/02/2021.

Sementara dilokasi, salah seorang wanita paru baya memakai mobil hitam, diketahui wanita tersebut warga Medan helvetia bersama suaminya melihat lokasi tanah rencana untuk membeli tanah kevlingan tersebut,namun ia ragu dengan surat tersebut.
"Siapa yang tidak tertarik dengan tanah kevlingan tersebut pak, harganya murah, tapi saya masih ragu dengan surat suratnya, apalagi ini saya dengar tanah tersebut masih lahan eks HGU PTPN II, saya takut jadi korban penipuan pak" cetusnya.

Menanggapi hal tersebut, Camat Binjai Timur Hardiansyah Putra Pohan S,STP saat dikonfirmasi Jum'at 19/02-2021. Terkait tanah eks Hgu di Tunggurono mengatakan pihaknya telah mengetahui hal tersebut. 

"Saya sudah mengetahui hal tersebut, dan saya juga sudah mendapatkan informasi bahwasanya dilokasi tanah tersebut sudah dikevlingi, itu pasti kerjaan RHY, saya sudah tau, mau pakai surat apa mereka, coba tanya sama RHY tunjukan surat mu," seruh nya.

Terpisah, dari investigasi DPC Garda Bela Negara Nasional (GBNN) Kota Binjai dilokasi, bahwa banyak terdapat tanah yang sudah di patok dan akan dijual perkevling,dengan harga fantastis mulai dari 11 jutaan hingga 15 juta perkevling,dan akan dijanjikan surat sertifikat hak milik. Ketua DPC GBNN Kota Binjai Madel Rawy sangat menyayangkan sikap kebrutalan para oknum penggarap yang merampas tanah dari yang dulu dipakai warga untuk bertani dan kemudian menjual tanah tersebut tanpa ada pertanggungjawaban.

 "Saya berharap kepada Bapak Kapolda Sumut untuk menangkap para pelaku-pelaku mafia tanah yang berani menjual tanah milik PTPN II" ujarnya.

Lebih lanjut dikatakannya, Persoalan tentang tanah sudah diatur dalam Keputusan Menteri Negara Agaria/Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 11 Tahun 1997 tentang penertiban tanah- tanah obyek Redistrebusi Landreform Menteri Negara Agraria /Kepala Badan Pertanahan Nasional yang menetapkan surat- surat keputusan Redstribusi tanah obyek Landerform/Obyek pengaturan penguasaan tanah.

 ” Yang penerima Redistrebusinya setelah jangka waktu 15 Tahun lampau tidak memenuhi kewajiban sebagaimana tercantum dalam surat keputusannya maka dinyatakan “Batal” dengan sendirinya dan tidak berlaku lagi."terangnya.


( A.Laia )





 

Posting Komentar untuk "Masyarakat Tunggurono Kel.Mencirim Kec.Binjai Timur Prov.Sumut Minta Kapolda Sumut Tangkap Mafia Tanah Di Daerah Mencirim"

"Saya Tegaskan Untuk Rakyat yang Tidak Mendapatkan Bantuan Harap Melapor..! "
Carok Di Sampang Satu Orang Luka Parah Satu Orang Mati
Saudara Sepupu Di Banyuates Melakukan Sumpah Pocong Gara-Gara Tuduhan Santet