Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Adi Marwan Lubis DPD LSM Penjara Sumut Siap Dukung Dinas PKPPR Tuk Bongkar Bangunan Yang Salahi Aturan

Medan - perssigap88.co.id - Sesuai dengan surat pemberitahuan yang dilayangkan oleh dinas PKPPR sumatera utara kepada pemilik bangunan supaya menghentikan pengerjaan bangunan dan membongkarbangunan ruko di Jalan Pusat Pasar, Medan Kota oleh Dinas PKPPR Kota Medan yang ditanda tangani langsung oleh Kadis PKPPR, Benny Iskandar, ST.MT mendapat apresiasi dari DPD LSM Penjara Prov.Sumatera Utara.

Pasalnya bangunan yang diketahui berdiri di Gang Kebakaran ini juga telah menyalahi ijin bangunan yang semestinya izin mendirikan bangun (IMB) 1 pintu malah dibangun hingga 4 pintu.

“Sesuai surat balasan kepada DPD LSM Penjara Sumut, No 640/1771/DPK.PPR/II/2021, Dinas PKPPR menegaskan bahwa telah memberikan sanksi administratif kepada pemilik bangunan di Jalan Pusat Pasar agar menghentikan pengerjaan bangunan serta membongkar bangunan yang dinilai telah menyalahi aturan pembangunan,” ujar Ketua DPD LSM Penjara Sumut, Adi Warman Lubis kepada wartawan, Sabtu (27/2/2021).

Adi menambahkan kepada Dinas PKPPR dan Satpol PP untuk segera membongkar paksa bangunan tersebut dikarenakan masih terlihat pemilik tidak mengindahkan perintah dari Dinas PKPPR.

“Pihak perkim telah memberikan terguran keras terhadap pemilik bangunan agar membongkar sendiri bangunan tersebut, namun sampai saat ini pemilik bangunan tidak mengindahkan teguran, seolah-olah kebal hukum dan mengangkangi teguran tersebut. Jadi kami minta kepada Satpol PP dan Perkim untuk segera membongkar paksa bangunan tersebut,” pintanya.

Adi menegaskan, DPD LSM Penjara Sumut siap membantu untuk membongkar bangunan yang jelas telah merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Berdirinya bangunan di atas Gang Kebakaran jelas sangat membahayakan warga. Ini jadi satu contoh agar pemilik bisa mematuhi aturan yang ada dan bisa tetap taat dan mengikuti Perda dan Perwal yang ada. Siapapun dia harus taat hukum dan diharapkan kepada aparatur negara agar tidak melindungi maupun membekingi para pengusaha yang nakal yang tidak mengikuti peraturan daerah. Kami DPD LSM Penjara Sumut akan tetap dan selalu siap memantau aparatur negara dan pengusaha yang nakal,” tegasnya.

Sebelumnya, DPD LSM Penjara Sumut khawatir dengan berdirinya bangunan diatas Gang Kebakaran yang dapat membahayakan warga sekitar. Ironisnya, pembangunan ruko yang seyogya nya memiliki 1 unit ijin bangunan dibangun menjadi 4 unit bangunan.



( A.Laia )






 

Posting Komentar untuk "Adi Marwan Lubis DPD LSM Penjara Sumut Siap Dukung Dinas PKPPR Tuk Bongkar Bangunan Yang Salahi Aturan"

"Saya Tegaskan Untuk Rakyat yang Tidak Mendapatkan Bantuan Harap Melapor..! "
Carok Di Sampang Satu Orang Luka Parah Satu Orang Mati
Saudara Sepupu Di Banyuates Melakukan Sumpah Pocong Gara-Gara Tuduhan Santet