Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Surat Telegram Polri tentang Prokes Dilanggar Warga Desa Apaan Sampang Gelar Manten Dengan Orkes Dangdut

Sampang Perssigap88.co.id - Sungguh aneh apa yang terjadi dengan Aparat penegak hukum di kabupaten Sampang ini sepertinya bungkam terhadap pemberitaan terkait aturan pemerintah terhadap protokol kesehatan yang saat ini sedang gencar-gencarnya di siarkan di setiap media tv ataupun media online terkait protokol kesehatan (Prokes), sehingga sampai-sampai  Kapolri Jenderal Idham Azis baru-baru ini mengeluarkan surat telegram terkait penegakan protokol kesehatan Covid-19. Dengan surat telegram bernomor ST/3220/XI/KES.7./2020 tertanggal 16 November 2020 itu yang di tandatangani oleh Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo.


Salah satu perintah dalam surat telekram itu adalah "Agar jajaran kepolisian di seluruh indonesia menegakkan hukum tanpa pandang bulu terhadap pelanggar protokol kesehatan" yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat dan juga di dalam surat tersebut tercantum pula pasal-pasal yang menjadi acuan, yakni Pasal 65 KUHP, Pasal 212 KUHP, Pasal 214 ayat (1) dan (2) KUHP, Pasal 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP, kemudian, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, Pasal 84 dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang ke karantinaan Kesehatan.

Namun lain hal dengan penegakan hukum di kabupaten Sampang yang tidak mengindahkan maklumat atau bisa di sebut telekram Kapolri yang lengkap dengan undang-undang pasalnya tentang pemberitaan kemarin yang di puplikasikan oleh media lokal ini, bahkan sempat heboh di media sosial facebook maupun watsapp terkait pelanggaran protokol kesehatan di dalam berita wartawan menuliskan berita berjudul : 

https://www.perssigap88.co.id/2021/01/diduga-kebal-hukum-warga-desa-apaan.html

Namun aneh bin ajaib hinga saat ini penegakan hukum yang berada di kabupaten Sampang sepertinya tidak berjalan bahkan di duga pula penegak hukum tidak indahkan maklumat atau Telekram Polri dan hukum di kabupaten Sampang seperti enggan untuk melakukan proses pelanggaran kesehatan ber undang-undang tersebut.


" Ada-apa dengan penegak hukum di kabupaten Sampang "

Kepala desa Apaan yang diduga sebagai pelanggar protokol kesehatan itu hingga berita pertama di turunkan masih belum di panggil oleh pihak penegak hukum (Polres) Kabupaten Sampang, sehingga masyarakat dan tokoh masyarakat bertanya-tanya terkait hal pemanggilan tersebut, masyarakat bertanya "Kenapa pihak yang bersangkutan (pelanggar) masih belum di  proses secara hukum" oleh polres Sampang, "Ada-Apa" itulah yang menjadi pertanyaan dari setiap masyarakat dan tokoh masyarakat Sampang pada umumnya.



Yud/Redaksi






 

Posting Komentar untuk "Surat Telegram Polri tentang Prokes Dilanggar Warga Desa Apaan Sampang Gelar Manten Dengan Orkes Dangdut"

"Saya Tegaskan Untuk Rakyat yang Tidak Mendapatkan Bantuan Harap Melapor..! "
Carok Di Sampang Satu Orang Luka Parah Satu Orang Mati
Saudara Sepupu Di Banyuates Melakukan Sumpah Pocong Gara-Gara Tuduhan Santet