Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Rekrutmen Tenaga Kerja PT. PWI 2 Diduga Tabrak Pergub No.9 Tahun 2019

Serang (Banten), Perssigap88.co.id - Terkait perekrutan tenaga kerja, PT. Parkland World Indonesia Plant 2 diduga tidak menjalankan prosedur yang dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Banten No. 9 Tahun 2018.
Dalam Pergub Banten tersebut disebutkan, bahwa tata cara perekrutan tenaga kerja harus melibatkan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Banten, bukan melalui desa apalagi calo tenaga kerja.

Menurut HRD PT. PWI Plant, Dida, saat dikonfirmasi, Selasa (01/12/2020) mengatakan sekarang lagi test pengalaman sewing dan assembling dan yg non pengalaman belum ada ya.

"Sekarang sistem recruitment ada perubahan yaitu pengiriman lamaran kerja melalui email dan atau melalui box lamaran yang disediakan di pos 1 dan pos 2, Independent itu tim departemen yang lain diluar HRD ini dilakukan supaya issue recruitment fee minimal bisa dieliminir," ucapnya.

Sementara itu CR PT. PWI Plant 2 Yuni saat di konfirmasi mengungkapkan Apa ada concern? Mohon maaf kami tidak bisa share info apa-apa karena kita ada prosedur media protocol dan harus lapor ke buyer kita terlebih dahulu.

"Mohon maaf jika ada concern terkait dengan sistem rekrutmen baru diperusahaan kami silahkan bisa mengirimkan surat terbuka kepada kami. Sekali lagi mohon maaf karena kami ada prosedur media protokol jadi tidak bisa memberikan keterangan apapun. Terima kasih," ungkap Yuni.

Sementara itu info penerimaan lowongan tenaga kerja di PT. PWI 2 beredar luas di media sosial bahkan sampai beredar mengenai persoalan Administrasi ketika ingin bekerja di PT. PWI Plant 2.



(Heru/prwst)









Posting Komentar untuk "Rekrutmen Tenaga Kerja PT. PWI 2 Diduga Tabrak Pergub No.9 Tahun 2019"

"Saya Tegaskan Untuk Rakyat yang Tidak Mendapatkan Bantuan Harap Melapor..! "
Carok Di Sampang Satu Orang Luka Parah Satu Orang Mati
Saudara Sepupu Di Banyuates Melakukan Sumpah Pocong Gara-Gara Tuduhan Santet