Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Diungkap Sat Reskrim, KaPolres Lebak Akan Tindak Tegas Kasus Ilegal Mining

Banten, Perssigap88.co.id - Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten melaksanakan Press Release pengungkapan.
Kasus illegal Mining di wilayah hukum Polres Lebak diungkapkan Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten di Mapolres Lebak, Senin (28/12/2020) Pukul 15.00 WIB

Kasat Reskrim Polres Lebak AKP David Adhi Kusuma, SIK mengatakan pihaknya hari ini akan melaksanakan release Tindak Pidana illegal Mining. Dalam press releasenya disebutkan ada 3 (tiga) kasus dengan empat tersangka:

Yang pertama Tindak Pidana illegal Mining penambangan Emas (PETI) lokasi di Blok Cibareno Kp. Ciawi Desa Cikadu Kec. Cibeber Kab. Lebak dengan dua orang Tersangka Sdr. D dan R, ujar David.

"Barang bukti yang diamankan dari Pelaku yaitu : 
130 (seratus tiga puluh) Karung bahan baku mineral logam emas,
satu karung karbon ukuran 25 KG, lima ikat kapur, 
satu karung yg berisi sianida (CN) sebanyak kurang lebih 10 Kg,
satu buah timbangan untuk sebagai takaran bahan kimia,
dua buah selang untuk proses pemanasan dalam proses pemurnian emas, 
satu buah mangkok tanah liat sebagai wadah dalam proses pemurnian emas,
satu buah jepitan besi yg digunakan untuk menjepit mangkok dalam proses pemurnian, satu buah tabung gas LPG ukuran 3 Kg yg digunakan untuk proses pemanasan hasil olahan logam emas dalam proses pemurnian logam emas.
Tersangka dikenakan pasal 161 UU RI No 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan mineral dan batu bara dengan ancaman 10 tahun penjara," ungkap Kasat Reskrim AKP David Adi Kusuma. 

Yang kedua, lanjut David, ada Dua Kasus Tindak Pidana illegal mining, Tindak pidana penambangan pasir tanpa ijin dengan lokasi Kp. Ciluluk Desa Keusik Kecamatan Banjarsari Kabupaten Lebak dengan Tersangka Sdr BP dan Lokasi Blok Cikaemanggu  Desa Tamansari Kec. Banjarsari Kabupaten Lebak dengan tersangka Sdr RK.

"Untuk Tersangka dikenakan pasal 158 UU RI No.3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman 5 Tahun penjara," ungkap Kasat Reskrim.

"Sedangkan untuk barang bukti tidak dapat kami hadirkan karena berupa alat berat excavator," ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Lebak AKBP Ade Mulyana, SIK mengimbau kepada warga masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan liar atau PETI dan apabila ada yang melanggar akan ditindak tegas. 

Kami menghimbau kepada warga masyarakat agar tidak melakukan penambangan liar atau tanpa ijin dan untuk menghentikan semua aktivitas penambangan tanpa ijin di wilayah Kabupaten Lebak karena Wilayah Kabupaten Lebak rawan bencana tanah longsor dan apabila ada yang melanggar akan kami tindak tegas," tegas AKBP Ade Mulyana, SIK. 



(Fay)







Posting Komentar untuk "Diungkap Sat Reskrim, KaPolres Lebak Akan Tindak Tegas Kasus Ilegal Mining"

"Saya Tegaskan Untuk Rakyat yang Tidak Mendapatkan Bantuan Harap Melapor..! "
Carok Di Sampang Satu Orang Luka Parah Satu Orang Mati
Saudara Sepupu Di Banyuates Melakukan Sumpah Pocong Gara-Gara Tuduhan Santet