Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ironis, Lomba Mancing Tak Gubris Perbub No 28 Tahun 2020 Tentang AKB

Banten, Perssigap88 - Ironis, disaat Pemerintah Kabupaten Lebak tengah gencar-gencarnya berupaya mengatasi dan memutus mata rantai Covid-19, namun pihak PT Pandji Waringin mengadakan perlombaan mancing yang dihadiri oleh kerumunan massa lebih dari 300 orang. Hal ini tentunya bertentangan dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru.


Kegiatan tersebut dilaksanakan di wilayah HGU PT Pandji Waringin di Rawa Apel, Desa Sukamanah, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, pada Minggu (06/09/2020).

Hasil pantauan, kondisi sangat ramai dan saat pembagian massa berkerumun tidak memperhatikan protokol Covid-19. Lebih dari 300 orang berkumpul dan dititik lokasi tidak ada alat kesehatan seperti hand sanitizer, tempat cuci tangan, dan banyak ditemui pengunjung yang tidak menggunakan masker.

Dihubungi via WA, H. Wawan Hermawan, Pimpinan PT Pandji Waringin menjawab pertanyaan wartawan prihal perizinan perlombaan memancing disituasi Pandemi Covid-19, dirinya malah menyuruh nanya ke Polsek.

"Ada ke Polsek aja," jawabnya via WA.

Sementara, Camat Kecamatan Malingping, Cece Saputra mengaku bahwa pihak Pemerintah Kecamatan Malingping tidak mengetahui akan ada kegiatan perlombaan memancing disituasi Covid-19 ini.

"Kami tidak tahu kegiatan di Apel, dan tidak ada tembusan ke kami," ucapnya.

Cece menambahkan, disituasi Covid-19 ini pihak Pemerintah Kecamatan Malingping selalu menerapkan Perbup No 28 Tahun 2020 dan akan memanggil pihak penyelenggara.

"Adapun perihal perlombaan di Apel, nanti pihak Kecamatan Malingping akan memanggil pihak Perusahaan PT Pandji Waringin untuk dimintai keterangan," ujarnya.

Aom Syukur, warga masyarakat Desa Sukamanah menyayangkan kegiatan ini tidak mengindahkan Perbup Lebak Nomor 28 Tahun 2020. Padahal, kata dia, situasi di wilayah Kabupaten Lebak keadaannya sedang mengkhawatirkan bertambahnya kembali wabah Covid-19.

“Seharusnya panitia pelaksana kegiatan belajar, situasi di Lebak saat ini sedang zona merah, Disdukcapil saja di lockdown selama 14 hari, sarana pendidikan masih belajar online, masa ini perlombaan memancing yang mengumpulkan ratusan orang tidak mematuhi protokol kesehatan," ujarnya. 



(Fay/red)




GMAIL REDAKSI : syamsul.hidayat@perssigap88.co.id HATI-HATI MODUS PENIPUAN YANG MENCATUT NAMA MEDIA INI !!!! WARTAWAN KAMI NAMANYA TERCANTUM DI BOX REDAKSI NOMER TELFON REDAKSI 085231450077 Watsapp

Posting Komentar untuk "Ironis, Lomba Mancing Tak Gubris Perbub No 28 Tahun 2020 Tentang AKB"

"Saya Tegaskan Untuk Rakyat yang Tidak Mendapatkan Bantuan Harap Melapor..! "
Carok Di Sampang Satu Orang Luka Parah Satu Orang Mati
Saudara Sepupu Di Banyuates Melakukan Sumpah Pocong Gara-Gara Tuduhan Santet