Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Dugaan Pungli Alasan Untuk Mengundang Pihak polda Semarang Para Patani Tidak Terima

PERSSIGAP88.CO.ID - (CILACAP)   -
Diduga pungli berkedok untuk melanjutkan lahan hutan Kedungborang, berindikasinya pemalsuan dengan cara memaksa untuk menandatangani surat pernyataan yang telah di buat oleh kelompok komunitas tersebut, dengan cara merenggut Hutan Kedungborang Kabupaten Cilacap.

foto warga yang tidak terima

Korban (petani) Saat dikonfirmasi oleh awak media mengaku "Di tarik biaya oleh kelompok Komunitas Tani Kedungborang Bersatu (KKTKB) dengan nominal sebesar Rp.500,000,- perpatok tanah dari 1300 orang, kurang lebih dari data yang sudah terdaftar, dengan alasan "untuk membantu pembiayaan guna mengundang pihak Oknum polda dari Semarang yang akan turun langsung ke hutan Kedungborang, atas usulan (KKTKB) yang di ketuai oleh Kusmiyadi (Asal Palembang), dan anehnya lagi para petani atau pengarap dan pendaftra baru di wajibkan mengeluarkan dana tersebut bila mana ingin melanjutkan menggarap lahan di hutan kedungborang yang saat ini hutan tersebut dalam sengketa yang di klim juga oleh Perhutani.

(29/12/2019) Awal pembukaan adanya PP. 86 tahun 2019 terkait lahan sengketa Agraria di wilayah Hutan Kedungborang, para pengarap atau pendaftar baru yang di rekrut oleh komunitas yang sudah berbentuk "Kelompok Komunitas Tani Kedungborang (KKTK), " yang terdaftar di Menkumham yang di ketuwai oleh "Sodirin" Dari pendaftar lama hingga mencapai 1300 orang.

Sangat tidak logis dan ada keganjalan dari pernyataan pihak tim (KKTKB) yang baru-baru ini mengalihkan pendataan dari tim (KKTK) yang lama, sedangkan pendaftar atau pengarap yang lama tadinya tidak di tarik angaran, namun saat ini di buka kembali pendaftaran baru yang di rekrut oleh Kelompok Komunitas Tani Kedungborang Bersatu (KKTKB) yang di ketuwai oleh Kusmiyadi tersebut, "diduga pada akhirnya dari pendaftar lama yang sudah tertata di ganti dengan pendaftar baru karena merasa memberi sejumlah Uang kepada kelompok (KKTKB)".

Berdasarkan surat edaran yang diterima pengarap atau petani timbullah pertanyaan para calon pengarap apakah seperti itu yang dikatakan sumbangan suka rela ?.. sedangkan isi surat tersebut biaya harus dibayar bilamana tidak membayar artinya tidak lagi bisa melanjutkan menggarap lahan Kedungborang, "jelasnya.


" Dengan adanya pemberitaan ini masyarakat berharap agar, pihak berwajib dan juga berwenang di minta untuk menangani permasalahan tersebut agar ditindak dengan tegas terkait konflik yang terjadi di hutan Kedungborang Desa Binanggun Kecamatan Bantarsari Kabupaten Cilacap tersebut, adanya tarikan sejumlah uang (Pungli) yang mengatasnamakan untuk pembiayaan operasional pihak Polda Semarang yang akan turun ke lokasi hutan Kedungborang tersebut.

Laporan dari calon penggarap setempat, sempat di datangi oleh anggota dari tim (KKTKB) di rumahnya yang tidak di ketahui namanya, saat itu para calon penggarap untuk menandatangani surat kesepakatan yang sudah di siapkan dari tim (KKTKB) untuk memenuhi persaratan tersebut berbahasa, " Bila mana tidak mau membayar nominal Rp.500.000 (lima ratus ribu) tidak bisa lagi untuk melanjutkan menggarap lahan di kedungborang dan anehnya surat kesepakatan tersebut harus di tandatangani ketika itu juga, dan bilamana tidak mau menandatangani pihak tim akan melaporkan ke pihak yang berwajib, "jelasnya dengan cara memaksa".



Bersambung



 (Tim/Redaksi) 




HATI-HATI MODUS PENIPUAN YANG MENCATUT NAMA MEDIA INI !!!! WARTAWAN KAMI NAMANYA TERCANTUM DI BOX REDAKSI
WARNING : WARTAWAN KAMI DIBEKALI ID CARD DAN SURAT TUGAS JIKA ADA YANG MENGAKU DARI WARTAWAN KAMI TAPI TIDAK MEMBAWA KARTU PENGENAL YANG DI SEBUTKAN DI ATAS, TOLONG HUBUNGI REDAKSI DI NOMER TELFON WATSAPP : 085231450077 / 082338488893 TERIMAKASIH ATAS INFORMASINYA KAMI UCAPKAN
"Saya Tegaskan Untuk Rakyat yang Tidak Mendapatkan Bantuan Harap Melapor..! "
Carok Di Sampang Satu Orang Luka Parah Satu Orang Mati
Saudara Sepupu Di Banyuates Melakukan Sumpah Pocong Gara-Gara Tuduhan Santet