Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tinjau Lokasi, DLH Lebak Larang PT. SDB Buang Air Limbah ke Laut

Banten, perssigap88.co.id - Memenuhi janjinya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satpol PP, Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Kabupaten Lebak melakukan pengecekan pengolahan air limbah tambak udang di Pantai Karang Nawing Desa Pagelaran Kecamatan Malingping, Rabu (24/06/2020).


Langkah ini diambil menyusul pemberitaan di beberapa media online yang menyoroti air limbah  dari tambak udang yang dibuang ke ruang bebas menimbulkan aroma tak sedap.

Tak pelak, Musa Weliansyah anggota FPPP DPRD Lebak yang menjabat sekertaris Komisi yang membidangi lingkungan hidup menganggap PT. SDB melanggar UU No 32 tahun 2009 pasal 104 tentang Perlindungan dan Lingkungan Hidup, karena membuang limbah ke laut tanpa memiliki izin.

Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup (PPLH) DLH Kabupaten Lebak, Dasep Novian, membenarkan timnya turun langsung mengecek ke lokasi tambak udang.

Menurut Dasep, PT. SDB memang benar belum mengantongi izin pembuangan limbah langsung ke perairan umum atau laut.

"Jadi izin utamanya itu kan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) ya memang ada, izin lingkungannya ada karena memang sebagai dasar untuk SIUP," katanya.

Tetapi, lanjut Dasep, mereka juga harus mempunyai izin lingkungan kalau ingin membuang limbah tuh, jadi ini kan mereka tidak punya izin pembuangan air limbahnya. Tidak boleh itu, jadi harus dikelola dulu itu, harus melalui proses IPAL. Adapun nanti, harus dibuang ada yang memastikan dulu tuh tingkat baku mutunya, airnya melebihi baku mutunya tidak dan harus dibawah dan itu kan tidak, kata Dasep.

"Makanya, hari ini (Rabu - red) teman-teman Dinas turun ke lokasi untuk memastikan baku mutunya dulu tuh, ngambil sampel airnya dulu dan akan dilakukan uji lab. Jadi mohon sabar juga ya nanti hasil labnya akan kami sampaikan," jelasnya.

Pantauan media di lokasi, tim yang terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kelautan dan Perikanan, dan SatPol PP Kabupaten Lebak meninjau lokasi pembuangan limbah dan mengambil airnya untuk dilakukan pengujian di laboratorium.

Berdasarkan hasil peninjauan di lokasi, tim dari DLH meminta kepada pihak pengusaha agar air limbah tambak ditutup dan tidak dibuang ke laut.

"Meskipun harus menunggu hasil laboratorium, namun secara kasat mata limbah tersebut tidak layak dibuang langsung ke ruang bebas," tutur salah satu tim lapangan Dinas Lingkungan Hidup di lokasi peninjauan IPAL tambak udang PT. SDB. 

Lebih lanjut, pihaknya juga mengakui bahwa air yang keluar dari saluran IPAL yang dibuang langsung ke laut tampak berbau dan berwarna, namun untuk mutu baku air belum bisa dipastikan apakah berbahaya atau tidak selama hasil laboratorium belum keluar. 



(Fay)




HATI-HATI MODUS PENIPUAN YANG MENCATUT NAMA MEDIA INI !!!! WARTAWAN KAMI NAMANYA TERCANTUM DI BOX REDAKSI


WARNING : WARTAWAN KAMI DIBEKALI ID CARD DAN SURAT TUGAS JIKA ADA YANG MENGAKU DARI WARTAWAN KAMI TAPI TIDAK BAWA KARTU PENGENAL YANG DI SEBUTKAN DI ATAS TOLONG HUBUNGI REDAKSI DI NOMER TELFON WATSAPP : 085231450077 TERIMAKASIH ATAS INFORMASINYA KAMI UCAPKAN.
"Saya Tegaskan Untuk Rakyat yang Tidak Mendapatkan Bantuan Harap Melapor..! "
Carok Di Sampang Satu Orang Luka Parah Satu Orang Mati
Saudara Sepupu Di Banyuates Melakukan Sumpah Pocong Gara-Gara Tuduhan Santet