Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ikuti Himbauan Gubernur, PT.BSM Pulangkan WNA Nya dan Berkomitmen Tidak Akan Mendatangkan TKA Baru Sampai Covid-19 Dinyatakan Aman

KETAPANG, Perssigap88.co.id- Selasa lalu (24/03) PT.BSM Ecology New Matrial yang berada di Desa Sungai Awan Kanan, Kec. Muara Pawan, Kab. Ketapang kedatangan 1 (satu) Orang Tenaga Kerja Asing (TKA) Asal China.

Terkait WNA tersebut Pihak Managemen PT.BSM telah memulangkannya Jum'at (27/03) Pagi.Pihaknya juga mengaku Pemulangan WNA tersebut mengikuti himbauan Gubernur Kalbar.

Selain itu Pihak PT.BSM berkomitmen tidak akan mendatangkan TKA baru sampai keadaan Covid-19 atau Virus Corona dinyatakan aman oleh pemerintah. 

Perwakilan pihak perusahaan, Hermawan mengaku saat dikomfirmasi Jum'at (27/03) Siang, membenarkan tentang pemulangan TKA nya tersebut. 

"Tadi pagi sudah kita pulangkan dari Ketapang, dia meninggalkan Ketapang menggunakan Pesawat Citilink menuju Pontianak dan lanjut ke Jakarta," katanya Jum'at Siang.

Terkait tindakan cepat yang diambil oleh pihak perusahaannya,Dirinya mengaku pihaknya mengikuti himbauan pak Gubernur soal keberadaan TKA sehingga memutuskan memulangkan TKA tersebut.

"Kita setuju dengan himbauan pak Gubernur karena adanya wabah covid-19 ini kami berkomitmen untuk tidak mendatangkan dan melarang TKA masuk sampai keadaan membaik," tegasnya.

Dirinya menambahkan, bahwa secara legalitas TKA tersebut memiliki izin tinggal atau Kitas yang masih berlaku bahkan yang bersangkutan telah melalui pemeriksaan kesehatan sesuai prosedur yang ada.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Ketapang sekaligus Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19, Rustami membenarkan kalau saat ini TKA tersebut telah pergi meninggalkan Ketapang.

"Sesuai informasi TKA yang datang sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan kesehatan sesuai prosedur yang telah ditetapkan pemerintah, dan tadi malam (Kamis) TKA tersebut juga telah kita lakukan pengecekan kesehatan dan dalam keadaan sehat," katanya.

Jubir itu melanjutkan, namun sehubung dengan adanya imbauan agar tidak ada WNA yang masuk TKA yang bersangkutan mengaku tidak mengetahui adanya himbauan tersebut dan setelah disampaikan yang bersangkutan bersedia meninggalkan Ketapang.

"Dengan kesadarannya TKA tersebut telah meninggalkan Ketapang tadi pagi (Jumat)," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang, Rudi Adriani menjelaskan bahwa dari sisi keimigrasian TKA tersebut telah sesuai prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah bahkan sebelum masuk ke Indonesia TKA tersebut sempat di karantina selama 14 hari dan dinyatkan sehat oleh otoritas setempat.

"Dari sisi keimigrasian yang bersangkutan tidak ada masalah dalam memasuki wilayah karena telah sesuai prosedur dan yang bersangkutan ada memegang Kitas yang berlaku hingga 16 Mei 2020," jelasnya.

Namun, karena adanya imbauan pemerintah daerah terkait WNA yang diminta untuk tidak masuk disaat kondisi persoalan Covid-19 maka yang bersangkutan saat ini telah meninggalkan Kabupten Ketapang, timbalnya

"Kita minta kesadaran perusahaan dan WNA untuk mengikuti himbauan Bupati," tutupnya.




 (AFY)





"Saya Tegaskan Untuk Rakyat yang Tidak Mendapatkan Bantuan Harap Melapor..! "
Carok Di Sampang Satu Orang Luka Parah Satu Orang Mati
Saudara Sepupu Di Banyuates Melakukan Sumpah Pocong Gara-Gara Tuduhan Santet