Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

*Apakah Ini Alasan Untuk Mengesahkan Omnibus Law*

Jakarta  |  Perssigap88.co.id  - Omnibus Law masih menjadi permasalahan pelik di Indonesia. Draft mengenai Undang-Undang sapu jagat ini sempat tidak bisa diakses oleh siapapun. Draft Omnibus Law baru bisa diakses publik saat dibahas DPR. Tidak ada transparansi atas poin-pon apa saja yang dibahas dalam Omnibus Law “ujug-ujug” sudah dibahas saja oleh DPR. Menurut Presiden Joko Widodo, munculnya Omnibus Law ini bertujuan untuk menyederhanakan aturan-aturan yang menghalangi pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Semuanya ditujukan kepada kecepatan dan efisiensi dalam perkembangan ekonomi. 

Mari kita berandai-andai jika Omnibus Law disahkan.

Investasi di Indonesia jelas akan dibuka besar-besaran, tanpa penghalang apapun dengan begitu jelas akan mengundang banyak investor masuk ke Indonesia dari sisi manapun tidak hanya terfokus ke bidang ekonomi. Pertanian, kedokteran, pangan, industri bahkan sampai ke pendidikan bisa dikomersilkan. Semua aspek bisa dimasuki investor, jika mau. Ini akan menumbuhkan developmental baru, Indonesia sekali lagi akan mengulang Orde Baru (jika Omnibus Law) disahkan. Di Zaman Orde Baru, Mantan Presiden Soeharto membuka liberalisasi perdagangan dan investasi selebar-lebarnya. Jeleknya adalah ini seperti menempatkan Indonesia sebagai negara manja yang akan bergantung pada investor dan kekuatan modal asing. 

Jika suatu saat Indonesia kehilangan pegangan bahkan setelah adanya Omnibus Law ini, negara ini tidak akan pernah berdiri di kaki sendiri karena sudah terbiasa meminta bantuan asing.

Apakah dengan disahkannya Omnibus Law dapat memperbaiki kualitas regulasi di Indonesia?

Tidak. Omnibus Law berfungsi sebagai payung, total ada 456 aturan baru yang muncul dalam Omnibus Law. Jika tujuannya untuk menyederhanakan Undang-Undang, mengapa Omnibus malah menambah peraturan-peraturan baru?....

Bahkan jika dilihat dari konsep yuridis, Omnibus Law harusnya berkaitan dengan Undang-Undang sebelumya namun nyata dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja atau Cilaka yang diubah menjadi RUU Cika namun tetap sama nasip, pemerintah pusat berwenang mengubah Undang-Undang yang berlaku. Peraturam Pemerintah (PP) bisa mengalahkan Undang-Undang di pasal 170 . Padahal di Indonesia yang berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2011 mengenai peraturan perundang-undangan, Peraturan Pemerintah ( PP) lebih rendah hirearkinya dibandingkan dengan Undang-undang (UU) atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ( Perppu).

Dalam Undang-Undang, peraturan yang lebih tinggi bersifat abstrak dan lebih umum dan aturan dibawahnya lebih khusus dan konkret. Bagaimana Presiden bisa menyebut Omnibus adalah jawaban dari keruwetan dan peningkatan ekonomi kalau dengan munculnya saja Omnibus malah tambah membuat tumpang-tindih peraturan perundang-undangan?

Omnibus Law juga bisa merenggut hak otonomi daerah hal ini terlihat dari RUU Cipta Kerja pasal Kerja pasal 25 yang mengatur mengenai bangunan gedung. Dalam draf disebutkan bahwa perubahan fungsi bangunan, pengujian bangunan, hingga pelaksanaan kontruksi harus mendapatkan izin dari pemerintah pusat. Lalu bagaimana dengan hak pemerintah daerah sebagai ‘warga lokal’ yang lebih mengetahui apa yang dibutuhkan di daerahnya?

Dan pada asal 251 RUU Cipta Kerja, Perda provinsi hingga Perda kabupaten/kota serta peraturan kepala daerah mulai dari provinsi hingga kabupaten atau kota dapat dibatalkan apabila bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Ini tentulah membuka celah untuk mematahkan banyak otonomi daerah jika Presiden tidak berkenan menyetujui dan dapat dibatalkan melalui Peraturan Presiden (Perpres).

Sejak awal digarap hingga akhirnya dapat diakses oleh masyarakat luas, pemerintah nampaknya tidak mau melibatkan banyak tangan dalam perumusan Omnibus Law. Bahkan setelah menjadi polemik hingga sekarang Omnibus Law berkiblat pada muncul sentralisasi negara dan hilangnya partisipasi masyarakat.



Redaksi





"Saya Tegaskan Untuk Rakyat yang Tidak Mendapatkan Bantuan Harap Melapor..! "
Carok Di Sampang Satu Orang Luka Parah Satu Orang Mati
Saudara Sepupu Di Banyuates Melakukan Sumpah Pocong Gara-Gara Tuduhan Santet