Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Lapas Rangkasbitung Deklarasikan Fakta Integritas dan Janji Kinerja Tahun 2020

Lebak-Banten, Perssigap88.co.id - Kepala Lembaga Pemasyarakatan
(Kalapas) Rangkasbitung menggelar Deklarasi Janji Kinerja tahun 2020 sesuai dengan instruksi Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia dan Resolusi Pemasyarakatan Tahun 2020. Hal ini dilakukan pasca adanya perubahan nomenklatur dari Rutan kelas IIB menjadi Lembaga Pemasyarakatan kelas III. 

Dalam kegiatan tersebut Pimpinan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Kabupaten Lebak menjadi saksi Deklarasi yang berlangsung di Tuang Aula Pembinaan Lapas Rangkasbitung, Senin (20/01/2020).

Pada acara tersebut turut menyaksikan pula Kepala Bidang Infomasi dan Komunikasi Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Banten, Forkompinda Lebak dan Pandeglang, serta para pejabat struktural lainnya.  

Fakta Integritas dan Janji Kinerja Tahun 2020 tersebut disaksikan langsung pula oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lebak, Ketua Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Kepala KPPN Rangkasbitung, dan Danramil 01 Rangkasbitung serta beberapa Mitra kerja Lapas Rangkasbitung seperti Ketua Peradi DPC Rangkasbitung, Ketua LBH Langit Biru dan Ketua Perkumpulan Anti Narkoba (Perank) DPD Kabupaten Lebak.

“Sebagai implementasi dari 15 Point yang diperintahkan dalam deklarasi Resolusi Pemasyarakatan 2020 di Jakarta beberapa waktu lalu, fokus kita ke depan adalah membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Dengan tekad dan semangat yang kuat kami yakin bisa mewujudkannya dan tentu saja dukungan dari seluruh Forkompinda Lebak serta mitra kerja," ujar Budi sapaan akrabnya.

Lebih lanjut Budi menuturkan bahwa untuk memastikan sistem pemasyarakatan berjalan dengan baik, Lapas Rangkasbitung akan bersinergi dengan aparat penegak hukum di Wilayah Kabupaten Lebak. 

“Kedepan kita tentu memiliki tantangan yang lebih berat dari tahun lalu, ditetapkannya Lapas Rangkasbitung menjadi Lapas minimum security harus menjadi lapas yang produktif, dimana kita memiliki lahan yang potensial dengan luasan 2,4 hektar untuk dikembangkan sebagai pusat keterampilan, pondok asimilasi nantinya akan menciptakan Warga Binaan Pemasyarakatan yang terampil, mandiri dan bersertifikasi sehingga keluaran dari lapas Rangkasbitung bisa berdayaguna kembali untuk masyarakat”, pungkas Budi.

Senada dengan Kalapas, Kejari Lebak, Lanna Hany Waniku Pasaribu menyampaikan pesan dukungan penuh kepada Kalapas dan Jajaran. “Tetap semangat dan junjung tinggi integritas seperti pada janji kinerja yang telah dicanangkan guna meraih WBK dan WBBM”, tutur Lanna. 

Pesan yang sama juga disampaikan Ketua Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Subchi Eko Putro. “Tuntutan dan misi pemerintah saat ini adalah area perubahan dimana salah satunya adalah zona integritas, semoga dengan kepemimpinan dan rule yang telah dicanangkan Lapas Rangkasbitung bisa mewujudkan janji kinerjanya sesuai dengan amanah yang diberikan”, ujar Eko. 




(Fay)
"Saya Tegaskan Untuk Rakyat yang Tidak Mendapatkan Bantuan Harap Melapor..! "
Carok Di Sampang Satu Orang Luka Parah Satu Orang Mati
Saudara Sepupu Di Banyuates Melakukan Sumpah Pocong Gara-Gara Tuduhan Santet