Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Abaikan Surat Edaran Dari BKN, Perangkat Daerah Bangkalan Lebih Enak Menjabat PLT

Bangkalan,  perssigap88.co.id  |  selasa 28-01-2019, pejabat tinggi pratama dilingkungan Kabupaten Bangkalan sedikitnya ada beberapa OPD yang masih jabat plt/pj dan sudah jabat kurang lebih satu tahun lamanya, dan belum ada pelantikan pejabat definitif sampai saat ini.

Berdasarkan, Surat Edaran NOMOR 2/SE/VII/2019, tentang  kewenangan pelaksanaan harian dan pelaksana tugas dalam aspek kepegawaian yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Juli 2019 ditanda tangani Oleh kepala Badan Kepegawaian Negara(BKN) BIMA HARIA WIBISANA,

Pada isi Surat Edaran, huruf B nomor 11," Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas melaksanakan tugasnya untuk paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat
di perpanjang paling lama 3 (tiga) bulan,"

Pada huruf B nomor 15 ", maka Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor K26-30/V 20-3/99 tanggal 5 februari 2016 dicabut dan di nyatakan tidak berlaku,"

Dilain pihak, penjelasan dari Inspektorat Bangkalan Bidang Irban 2, Ahmad Lasmono, juga sekertaris BKPSDA Bangkalan Ari murfianto, mengatakan hal senada.

"Bahwa sesuai SE BKN tahun 2018, saya lupa nomornya, Plt itu masa berlakunya anggap saja patihnya 3 bulan dan dapat di perpanjang lagi, terus apakah ada ketentuan berapa kali perpanjangan?, itu tidak diatur, plt atau pj tidak ada batasan waktu", jelas Ari depan awak media.





 (Redaksi/lut)
"Saya Tegaskan Untuk Rakyat yang Tidak Mendapatkan Bantuan Harap Melapor..! "
Carok Di Sampang Satu Orang Luka Parah Satu Orang Mati
Saudara Sepupu Di Banyuates Melakukan Sumpah Pocong Gara-Gara Tuduhan Santet