Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

5 Pasang Sandal Jepit Saksi Bisu 3 Tersangka Penggemar Judi Remi, di Kota Dzikir dan Shalawat

Bangkalan, perssigap88.co.id, kamis 23-01-2020, unit reskrim Polsek Klampis menangkap 3 orang yang tengah asyik bermain judi remi jenis pok. Ketiga orang yang ditangkap itu adalah  Dul Hadi (57)  warga dusun  Mandala, desa Banteyan, Kec Klampis, Kab Bangkalan, Sanninglan (51) warga dusun  Padangdan, Desa Benangkah, Kec burnih, Kab Bangkalan dan Sunda (39) warga  Gub Suryo kelurahan Lumpur, Kec  Gresik, kab Gresik. Ketiganya ditangkap . di sebuah gardu pinggir jalan dusun Mandala,desa Banteyan,Kecamatan Klampis,Kabupaten  Bangkalan, hari senin-20-01-2020,sekitar pukul 15.00 Wib.

Informasi yang dihimpun dari bagian humas Polres Bangkalan menyebutkan, anggota  Unit reskrim polsek Klampis mendapat informasi dari masyarakat jika di gardu  pinggir Jalan dusun Mandala, desa Banteyan ,Kecamata Klampis, Kabupaten Bangkalan, sudah 3 hari dan sering ditempati permainan judi kartu remi jenis pok.

Setelah mendapat informasi tersebut, kemudian 3 orang anggota unit reskrim dan anggota Sabhara menindak lanjuti informasi tersebut. Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP) ternyata benar  di gardu tersebut ada beberapa orang yang tengah  bermain judi kartu remi jenis pok.

Kemudian petugas melakukan upaya paksa penangkapan dan berhasil mengamankan 3 orang yang telah melakukan permainan judi kartu remi jenis pok, selanjutnya petugas melakukan pengledahan dan penyitaan serta mengamankan barang bukti, kemudian  membawa 3 orang dan barang bukti ke polsek Klampis untuk proses  penyidikan lebih lanjut.

Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan antara lain "5 pasang sandal jepit,1 set kartu remi warna biru dan merah, 1  Lembar Tikar terbuat dari anyaman warna coklat, Uang tunai sebesar Rp 260 ribu dan  5  pasang sandal.

Setelah awak media menghubungi Kasubag Humas Polres Bangkalan, AKP Bahrudi membenarkan adanya penangkapan tersebut. dan para tersangka akan dijerat dengan Pasal 303  KUHP. dengan ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara,jelas, kasubag humas 





 (Lut)
"Saya Tegaskan Untuk Rakyat yang Tidak Mendapatkan Bantuan Harap Melapor..! "
Carok Di Sampang Satu Orang Luka Parah Satu Orang Mati
Saudara Sepupu Di Banyuates Melakukan Sumpah Pocong Gara-Gara Tuduhan Santet