Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Dipanggil Polisi, Puluhan Wartawan Datangi Mapolresta Kota Bogor

Lebak-Banten, Perssigap88.co.id - Bertempat di Mapolresta Kota Bogor, sedikitnya 60 insan pers dari  berbagai lintas media Kabupaten/Kota Bogor dan Depok berkumpul bersama  unsur DPC PWRI Kabupaten Bogor, Senin (09/12/2019). Kehadiran mereka ini guna menunjukkan solidaritas dan memberikan support kepada dua wartawan yakni Pemred dan Wakil Pemred Media Online Kupas merdeka.com, yang dilaporkan oknum pengusaha kepada polisi atas pemberitaan yang menyebutkan perusahaan pemenang tender  diduga beralamat fiktif.

Ruby Falahadi,SH selaku legal hukum DPC PWRI Kabupaten Bogor, menyebut pihak kepolisian (Polresta Bogor-red) dalam hal ini tidak memahami UU nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers yang menyatakan "setiap pemberitaan media/wartawan tidak serta-merta bisa langsung diproses hukum, ada mekanisme yang harus dilalui, ada hak jawab dan ada klarifikasi melalui lembaga dewan pers apakah tulisan atau pemberitaan tersebut, memenuhi unsur pelanggaran kode etik jurnalistik atau tidak,” ujar Ruby.

“Kepolisian juga harus paham bahwa wartawan Indonesia punya imunitas terkait pemberitaannya, bukankah sudah ada Nota Kesepahaman antara Insan Pers (Dewan Pers) dengan Kepolisian Republik Indonesia, media dengan kepolisian adalah mitra, yang sama-sama berjuang menegakkan kebenaran. Kedepan kita harapkan tidak ada lagi kriminalisasi wartawan/media terkait pemberitaan yang dimuat berdasarkan data dan fakta yang ada,” tegas Ruby.

Tak hanya di Bogor, solidaritas sesama rekan seprofesi juga datang dari Banten Selatan.
Usep Setiana salah satu pengurus Forum Wartawan Malingping (FWM) - Lebak Selatan - Banten menyesalkan pihak kepolisian yang terkesan sembarangan. Ia berharap pihak Kepolisian Resort Kota Bogor agar hati-hati dalam menangani masalah ini.

Menurutnya, jika dalam sebuah pemberitaan terdapat suatu permasalahan, peraturan yang digunakannya undang-undang yang mengatur khusus berkaitan dengan kegiatan jurnalistik yaitu Undang-Undang No 40 Tahun 1999 (UUPPers) dan dengan mekanisme yang telah diatur dalam undang-undang tersebut.dengan menggunakan hak jawab dan ada keterlibatan dewan pers terlebih dahulu.

"Oleh karena itu, dalam menjalankan kegiatan-kegiatan jurnalistiknya wartawan tidak dapat  dipidana sembarangan tanpa prosedur yang benar," tambahnya.





(Fay)
"Saya Tegaskan Untuk Rakyat yang Tidak Mendapatkan Bantuan Harap Melapor..! "
Carok Di Sampang Satu Orang Luka Parah Satu Orang Mati
Saudara Sepupu Di Banyuates Melakukan Sumpah Pocong Gara-Gara Tuduhan Santet