Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Terduga Penyedia Obat Terlarang Bebas Dari Jeratan, Raba Payudara Terancam Bui

Lebak-Banten, perssigap88.co.id - Kasus dugaan pemberian obat terlarang dan minuman keras yang berujung pada pelecehan terhadap tiga Anak Baru Gede (ABG) salah seorang diantaranya siswa salah satu SMK sedang melakukan PKL di Kantor Samsat Malingping yang terjadi pada Rabu (09/10/2019) sekitar jam 13.00 di wilayah hukum Kepolisian Polsek Malingping, diproses oleh Kepolisian Polsek Malingping, Kepolisian Polres Lebak.

Dari hasil pemeriksaan polisi, ditetapkan satu orang yaitu, Nd, tenaga honorer di Kantor Samsat Malingping sebagai tersangka, sementara Ag dan Fa alias MB yang pada saat itu bersama-sama dalam satu peristiwa lepas dari jeratan, padahal Fa sendiri seorang oknum ASN yang bekerja di salah satu Puskesmas yang disebut-sebut membawa obat (pil).

Keterangan pers Kapolsek Malingping Kompol H. Budi Warsa, pada Senin (14/10/2019) jam 15.40 kepada awak media menyatakan yang ditersangkakan adalah pegawai Samsat Malingping berinisial Nd. Dia dinilai telah memenuhi unsur untuk dijadikan tersangka dalam dugaan kasus pelecehan seksual. Kasus ini pun akan dilimpahkan dari Polsek Malingping ke PPA Polres Lebak.

"Tersangka yang terbukti, yang memenuhi unsur cuma satu, saksinya kuat. Kalau temannya Ag dikostan hanya main PS," kata Kompol Budi.

Selanjutnya, Budi mengatakan dalam kasus ini yang diproses hanya berdasarkan pelaporan pihak korban saja.

"Pasal hanya pelecehan seksual saja karena berdasarkan pelaporan keluarga korban, mereka tidak senang S diperlakukan seperti itu, dugaan kasus penyalahgunaan obat tidak ada karena yang dilaporkan pasal untuk pelecehan seksual," terangnya.

Namun, saat didesak wartawan Budi pun menyebut nama Ag dan Fa dan tidak mengelak jika kasus ini masih bisa dikembangkan pada penyalahgunaan obat terlarang.



"Ya, tunggu saja nanti perkembangannya, dalam kasus ini tidak menutup kemungkinan untuk dikembangkan," ujarnya.

Dari hasil wawancara dengan korban sebelumnya, Minggu (13/10/2019), korban S mengaku diajak ke kontrakan oleh Nd dan menyuruh ngajak A dan J. Setiba di kontrakan sudah ada Nd, Ag, dan Fa alias MB. Di kontrakan ini Fa mengeluarkan empat butir pil berwarna ping dengan ukuran kecil diserahkan ke Nd yang seterusnya oleh Nd diberikan satu butir  pada S, dua butir ke A, dan satu butir lagi ke J. Kemudian S minta lagi dua butir diminum bersama minuman anggur merah hingga tertidur. 

Tehadap penanganan kasus ini menjadi sorotan publik karena dianggap janggal  mengesampingkan masalah narkoba yang merusak moral bangsa dan telah menjadi musuh bersama. Bahkan pada saat acara pisah sambut Kapolsek Malingping beberapa waktu lalu dalam sambutannya H.A.Taufk, tokoh masyarakat Malingping telah mengamanatkan agar masalah narkoba dan penyakit masyarakat lainnya bisa diberantas.

Anggota FPPP DPRD Kabupaten Lebak, Musa Weliansyah meminta agar segera digelar perkara.

"Siapapun yang membiarkan anak dibawah umur mengkonsumsi obat terlarang, apalagi turut serta itu sama perbuatan melawan hukum dan harus ditindak," kata Musa.

Selanjutnya anggota Dewan asal Dapil V tersebut akan mengawal agar kasus ini tidak berhenti begitu saja dan tanpa ada yang ditutupi.

"Bila dua pelaku lainnya yang mengetahui bahkan memberi obat tersebut dibiarkan, saya akan segera melaporkan masalah ini ke Propam Polda Banten," tegas Musa, Selasa (15/10/2019).



(Fay)

Posting Komentar untuk "Terduga Penyedia Obat Terlarang Bebas Dari Jeratan, Raba Payudara Terancam Bui"

"Saya Tegaskan Untuk Rakyat yang Tidak Mendapatkan Bantuan Harap Melapor..! "
Carok Di Sampang Satu Orang Luka Parah Satu Orang Mati
Saudara Sepupu Di Banyuates Melakukan Sumpah Pocong Gara-Gara Tuduhan Santet