Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Sawmil di Kawasan Perhutani Ancam Kelestarian Alam


Lebak-Banten, PERS.SIGAP88.CO.ID   - Keberadaan sawmil (mesin tempat pengolahan kayu) di dalam hutan Kawasan Perlindungan Setempat (KPS) wilayah Perhutani Bayah, tepatnya di destinasi wisata Karang Bokor Desa Sawarna, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak mendapat reaksi dari masyarakat. Pasalnya, kehadiran sawmil tersembunyi di tengah hutan tersebut dikhawatirkan dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, terlebih bahan bakunya berasal dari kawasan perhutani sendiri.

Aktifis Sawarna, Farid Nawawi dan tokoh masyarakat lainnya mengutuk keras aktivitas tempat penggergajian kayu di dalam hutan tersebut yang seharusnya dilindungi dari ancaman kelestarian alam malah diizinkan pihak perhutani tanpa batas waktu yang jelas.

"Perhutani seharusnya bertanggung jawab untuk menjaga keseimbangan alam, ironis di tengah hutan konservasi liVndung seolah sengaja membiarkan aktivitas pengolahan kayu," ucap Farid.

Sementara, Zaenal Mustofa, tokoh masyarakat Sawarna lainnya menyatakan kegiatan tersebut sudah melanggar kearifan lokal.

Menurut Zaenal, areal tersebut masuk pada wilayah adat Baduy (Hak Ulayat Masyarakat Baduy). Secara pribadi kata Zaenal, dirinya mengaku berulang kali memfasilitasi perwakilan orang Baduy dengan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) agar pihak perhutani maupun LMDH tidak merusak hutan lindung dan harus tetib mematuhi aturan.

Di tempat terpisah, Asisten Perhutani (Asper) Kecamatan Bayah, Ateng Sutisna saat ditemui wartawan, Kamis (29/08/2019)  mengaku pihaknya sudah melakukan kerja sama dengan pihak ke tiga  (PT Pontis Aqua Vivam) sebagai pengelola wisata Karang Bokor seluas 74 Ha sampai Goa Langir.

"Kita dari Perhutani sudah kerjasama Tripartite antara pihak Perhutani, Perusahaan/investor dengan pengelola setempat yaitu Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), bahkan nantinya untuk masyarakat adat Baduy akan mendapat bagian dari hasil pengelolaan pariwisata Karang Bokor". 

Saat ditanya perihal keberadaan sawmil, Ateng mengatakan hanya bersifat sementara, khusus untuk menyediakan barang (kayu) kebutuhan sarana wisata karang bokor sampai penataan wisata selesai tanpa ada batasan waktu.

Adapun mengenai lahan, Ateng menampik karang bokor masuk kawasan hutan lindung, tanah Ulayat (Adat Baduy) atau konservasi. 

"Sebagian memang ada yang berstatus hutan lindung dan tanah Ulayat, tetapi untuk yang disitu bukan, itu wilayah Kawasan Perlindungan Setempat (KPS), tetapi yang saya dengar nanti akan ada persentase bagi hasil untuk adat Baduy," jelasnya.

Reporter : Fay

Posting Komentar untuk "Sawmil di Kawasan Perhutani Ancam Kelestarian Alam"

"Saya Tegaskan Untuk Rakyat yang Tidak Mendapatkan Bantuan Harap Melapor..! "
Carok Di Sampang Satu Orang Luka Parah Satu Orang Mati
Saudara Sepupu Di Banyuates Melakukan Sumpah Pocong Gara-Gara Tuduhan Santet