Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Diduga, LP2B Digunakan Bangunan Balai Gedung Nikah Tanpa IMB Disorot LBH Rakyat Banten Dan Aktifis


Lebak-Banten, PERS.SIGAP88.CO.ID - - Pembangunan gedung pemerintah, yakni gedung balai nikah dan manasik haji yang didirikan di Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Jalan Beyeh - Simpang, Desa Sukamanah, Malingping- Lebak, mendapat sorotan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rakyat Banten dan aktifis.

Aeng, Koordinator LBH Rakyat Banten, menyayangkan hal ini terjadi. Pasalnya, kata Aeng, Banten merupakan salah satu provinsi dari delapan Provinsi di Indonesia yang ditetapkan sebagai daerah lumbung pangan nasional. 

"Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) merupakan bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan guna menghasilkan pangan pokok kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional," kata Aeng kepada wartawan melalui WA Messenger.

Lebih lanjut Koordinator LBH Rakyat Banten tersebut menerangkan,  dimungkinkan peralihan fungsi lahan sawah dapat dilakukan jika terdapat dua hal, yaitu jika terjadi bencana alam atau untuk pembangunan infrastruktur untuk kepentingan publik, namun tetap harus mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) pemerintah daerah.

"Indonesia sudah memiliki Undang-undang yang mengatur larangan alih fungsi lahan pertanian. Sayangnya, baru kurang dari 50% pemerintah daerah menindaklanjuti ketentuan UU ini, belum lagi mekanisme pengawasan yang lemah," paparnya.

"Untuk membangun sawah yang memiliki irigasi dengan produktivitas memerlukan waktu hampir 10 tahun. Dengan itu kembalikan lahan pertanian sesuai fungsinya, agar kita tidak makan beras import lagi." tegasnya.

Sementara itu, terkait dugaan belum adanya IMB yang diakui Kabid Urais Kanwil Kemenag Banten, pada berita sebelumnya, aktifis Lebak selatan, Rijwan menuturkan bahwa IMB merupakan salah satu syarat wajib untuk mendirikan bangunan.

"Hal ini diatur dalam pasal 7 ayat (1) dan (2) UU No.28/2002 Tentang Bangunan Gedung (UUBG). Di dalam pasal 40 ayat (2) huruf b UUBG juga kembali ditekankan kewajiban pemilik bangunan gedung," ungkap Rijwan.

Lebih lanjut jebolan aktifis kumala tersebut mengatakan dalam hal ini Kemenag tidak memperhatikan fungsi dari lahan tersebut yang merupakan sawah produktif hingga mengabaikan Perda Lebak No.3 tahun 2016 Tentang Perlindungan Lahan Petanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Rizwan mengaku akan terus menelusuri dan menyikapi permasalahan tersebut sebagai bentuk kontrol sosial dari masyarakat Lebak selatan.

"Saya akan sikapi ini dan akan telusuri ke pihak terkait, karena dengan dalih apapun ini adalah pelanggaran terhadap aturan yang sudah ditetapkan," pungkasnya.
Selasa, 27/08/2019.


Reporter : Fay

Posting Komentar untuk "Diduga, LP2B Digunakan Bangunan Balai Gedung Nikah Tanpa IMB Disorot LBH Rakyat Banten Dan Aktifis"

"Saya Tegaskan Untuk Rakyat yang Tidak Mendapatkan Bantuan Harap Melapor..! "
Carok Di Sampang Satu Orang Luka Parah Satu Orang Mati
Saudara Sepupu Di Banyuates Melakukan Sumpah Pocong Gara-Gara Tuduhan Santet