Pamekasan Polres Pamekasan siapkan ratusan pasukan untuk pengaman Pilkada mendatang PAMEKASAN, Perssigap88.co.id. Kesiapan pengamanan Pemilihan Kepala Daerah 2024 … Lanjut Membaca » Polres Pamekasan siapkan ratusan pasukan untuk pengaman Pilkada mendatang Oleh Pemimpin Redaksi 15 Agu, 2024 Posting Komentar
Sampang Serah Terima Jabatan Pj Kepala Desa Napo Laok Di saksikan oleh Segenap Tokoh masyarakat Sampang perssigap88.co.id - Telah di laksanakan serah terima jabatan pj kades N… Lanjut Membaca » Serah Terima Jabatan Pj Kepala Desa Napo Laok Di saksikan oleh Segenap Tokoh masyarakat Oleh Pemimpin Redaksi 11 Agu, 2024 Posting Komentar
Sampang Acara Ngoras sumber napo laok Di Laksanakan Setiap Tahun Sampang Perssigap88.co.id - Tradisi yang di lakukan warga Napo Laok pada setiap… Lanjut Membaca » Acara Ngoras sumber napo laok Di Laksanakan Setiap Tahun Oleh Pemimpin Redaksi 07 Agu, 2024 Posting Komentar
Sampang Pemdes Napo Laok adakan jalan sehat berhadiah Sampang perssigap88.co.id - Pemdes napo laok mengadakan jjs untuk memperingati … Lanjut Membaca » Pemdes Napo Laok adakan jalan sehat berhadiah Oleh Pemimpin Redaksi 07 Agu, 2024 Posting Komentar
Pamekasan Bermodal 20 ribu, pria ini cabuli adik iparnya hingga hamil PAMEKASAN, Perssigap88.co.id. Polres Pamekasan kembali mengamankan pelaku yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak bawah umur hingga hamil. Wakapolres Pamekasan Kompol Andy Purnomo mengatakan pelaku yang menghamili adik iparnya beralamat di daerah Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan. Jumat (02/8/2024). "Pelaku berinisial F sudah berhasil diamankan. Hubungan antar pelaku dengan korban, yakni pelaku F merupakan kakak ipar dari korban," Pungkasnya. Pihaknya, menyatakan pelaku melakukan aksi becatnya kepada korban sebanyak 4 kali di tempat yang berbeda. "Akibat perbuatan, korban hamil kurang lebih 7 bulan," Urainya. Wakapolres Kompol Andy menjelaskan bahwa kronologinya, berawal pada kurun waktu tahun 2023 sampai 2024, saat malam hari Ketika Korban “A” ikut melihat pengajian/intihanan bersama dengan tersangka “F” di Kecamatan Larangan, Pamekasan. “Kemudian, tersangka “F” mengantar korban “A” pulang. Namun sebelum sampai rumah tersangka “A” berhenti di Semak-semak yang gelap dan Korban “A” di turunkan dari sepeda motor kemudian korban “A” di paksa terlentang di Semak-semak, dan tersangka “F” langsung menyetubuhi korban. Setelah melakukan perbuatannya tersangka “F”.memberikan uang sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) kepada korban “A”. Akhirnya, perbuatan tersebut diketahui oleh orang tua korban ketika korban mengadu dengan kehamilannya. Akibat perbuatannya, tersangka telah melanggar Pasal 81(1), 82(1) UU RI No. 35 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 76D, 76E UU RI No. 35 tahun 2014 Jo pasal 82 perpu pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 sebagaimana UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perpu No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun penjara. Ditempat terpisah Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto menghimbau kepada para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak perempuannya agar tidak menjadi korban dari kasus pencabulan maupun pemerkosaan. Orang tua memiliki peran penting dalam melakukan pencegahan bahaya predator anak pelaku pencabulan maupun pemerkosaan, maka dari itu tingkatkan pengawasan orang tua kepada anak perempuannya. Nul PAMEKASAN, Perssigap88.co.id. Polres Pamekasan kembali mengamankan pelaku yang … Lanjut Membaca » Bermodal 20 ribu, pria ini cabuli adik iparnya hingga hamil PAMEKASAN, Perssigap88.co.id. Polres Pamekasan kembali mengamankan pelaku yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak bawah umur hingga hamil. Wakapolres Pamekasan Kompol Andy Purnomo mengatakan pelaku yang menghamili adik iparnya beralamat di daerah Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan. Jumat (02/8/2024). "Pelaku berinisial F sudah berhasil diamankan. Hubungan antar pelaku dengan korban, yakni pelaku F merupakan kakak ipar dari korban," Pungkasnya. Pihaknya, menyatakan pelaku melakukan aksi becatnya kepada korban sebanyak 4 kali di tempat yang berbeda. "Akibat perbuatan, korban hamil kurang lebih 7 bulan," Urainya. Wakapolres Kompol Andy menjelaskan bahwa kronologinya, berawal pada kurun waktu tahun 2023 sampai 2024, saat malam hari Ketika Korban “A” ikut melihat pengajian/intihanan bersama dengan tersangka “F” di Kecamatan Larangan, Pamekasan. “Kemudian, tersangka “F” mengantar korban “A” pulang. Namun sebelum sampai rumah tersangka “A” berhenti di Semak-semak yang gelap dan Korban “A” di turunkan dari sepeda motor kemudian korban “A” di paksa terlentang di Semak-semak, dan tersangka “F” langsung menyetubuhi korban. Setelah melakukan perbuatannya tersangka “F”.memberikan uang sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) kepada korban “A”. Akhirnya, perbuatan tersebut diketahui oleh orang tua korban ketika korban mengadu dengan kehamilannya. Akibat perbuatannya, tersangka telah melanggar Pasal 81(1), 82(1) UU RI No. 35 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 76D, 76E UU RI No. 35 tahun 2014 Jo pasal 82 perpu pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 sebagaimana UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perpu No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun penjara. Ditempat terpisah Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto menghimbau kepada para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak perempuannya agar tidak menjadi korban dari kasus pencabulan maupun pemerkosaan. Orang tua memiliki peran penting dalam melakukan pencegahan bahaya predator anak pelaku pencabulan maupun pemerkosaan, maka dari itu tingkatkan pengawasan orang tua kepada anak perempuannya. Nul Oleh Pemimpin Redaksi 03 Agu, 2024 Posting Komentar
Banten Proyek Rehabilitasi DI Cibinuangeun Disoal, Ini Kata Direktur CV Rizky Seha Karya Banten, Perssigap88.co.id - CV. Rizky Seha Karya memberikan tanggapan atas kome… Lanjut Membaca » Proyek Rehabilitasi DI Cibinuangeun Disoal, Ini Kata Direktur CV Rizky Seha Karya Oleh Pemimpin Redaksi 29 Jul, 2024 Posting Komentar
Sampang Jelang Pilkada Serentak 2024, Polres Pamekasan Tingkatkan Keterampilan Anggota Dalmas PAMEKASAN, Perssigap88.co.id. Menjelang pelaksanaan Pilkada serentak se-Indones… Lanjut Membaca » Jelang Pilkada Serentak 2024, Polres Pamekasan Tingkatkan Keterampilan Anggota Dalmas Oleh Pemimpin Redaksi 24 Jul, 2024 Posting Komentar
Malang Rapat Rancangan Perubahan Anggaran APBD Tahun 2024 Kabupaten Malang perssigap88.co.id - Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa pelaksanaan A… Lanjut Membaca » Rapat Rancangan Perubahan Anggaran APBD Tahun 2024 Kabupaten Oleh Pemimpin Redaksi 22 Jul, 2024 Posting Komentar
Pamekasan Kurang dari 24 Jam, Polres Pamekasan Berhasil Ungkap Pencurian dan Pemberatan PAMEKASAN, Perssigap88.co.id - Polres Pamekasan menggelar Press Release pencuri… Lanjut Membaca » Kurang dari 24 Jam, Polres Pamekasan Berhasil Ungkap Pencurian dan Pemberatan Oleh Pemimpin Redaksi 20 Jul, 2024 Posting Komentar
Pamekasan Polres Pamekasan Gelar Ops Patuh Semeru 2024, Berikut 8 Prioritas Pelanggaran targetnya PAMEKASAN – Perssigap88.co.id. Pelaksanaan operasi Patuh Semeru 024, tahun ini … Lanjut Membaca » Polres Pamekasan Gelar Ops Patuh Semeru 2024, Berikut 8 Prioritas Pelanggaran targetnya Oleh Pemimpin Redaksi 15 Jul, 2024 Posting Komentar
Surabaya Edy Rudyanto Terpilih Ketua Umum DPP Jawapes Secara Aklamasi Surabaya perssigap88.co.id — Dalam menjalankan Undang-undang Nomor 16 Tahun 20… Lanjut Membaca » Edy Rudyanto Terpilih Ketua Umum DPP Jawapes Secara Aklamasi Oleh Pemimpin Redaksi 14 Jul, 2024 Posting Komentar
Pamekasan Polres Pamekasan bekuk Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur PAMEKASAN , Perssigap88.co.id. Tim Opsenal Sakera Sakti Satreskrim Polres Pamek… Lanjut Membaca » Polres Pamekasan bekuk Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Oleh Pemimpin Redaksi 10 Jul, 2024 Posting Komentar