KMPLH Minta Pemkab Lebak Periksa Sumur Bor Ilegal di SPPG Dapur MBG
Banten, Perssigap88.co.id - Pasca audiensi di aula Kantor Kecamatan Malingping, Koalisi Masyarakat Pemantau Lingkungan Hidup (KMPLH) menyoroti dugaan adanya aktifitas pengambilan air bawah tanah tanpa izin yang dilakukan di beberapa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak.
Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA) merupakan izin resmi bagi individu atau badan usaha yang mengambil air tanah untuk keperluan selain rumah tangga, seperti industri, hotel, rumah sakit, dan kegiatan komersial lainnya.
Menurut Deden Haditiya koordinator Koalisi Masyarakat Pemantau Lingkungan Hidup, kapasitas penggunaan air bawah tanah yang digunakan untuk keperluan operasional SPPG dengan jumlah penerima manfaat diatas 1000, di estimasikan kapasitas penggunaan airnya diduga sudah mencapai 100 meter kubik perbulan dan sudah harus memiliki Izin SIPA serta melakukan pembayaran pajak air bawah tanah.
Dikatakan Deden, Surat Izin Pengusahaan Air bawah tanah (SIPA) diatur dalam peraturan menteri ESDM nomor 14 tahun 2024, sebagai turuan dari Undang-undang nomor 17 tahun 2019 tentang sumber daya air.
"Kami mendorong pemerintah daerah dan Dinas ESDM Provinsi Banten serta aparat penegak hukum untuk melakukan evaluasi dan penindakan terhadap pelanggaran sumur bor yang tidak memiliki izin SIPA air bawah tanah ini sebagaimana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 pasal 49 ayat (2), setiap penggunaan dan pengusahaan air tanah wajib memiliki izin," papar Deden Haditiya, Selasa (02/06/2026)
Deden juga menegaskan berdasarkan pasal 49 ayat (2),
bagi pelaku yang melakukan pelanggaran menggunakan air bawah tanah tanpa ijin resmi ada konsekwensi hukum, yakni dikenakan sanksi pidana penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal hingga Rp500 juta, serta tambahan denda ganti rugi kerusakan lingkungan.
"Sementara ini, kita mendorong pemerintah daerah Kabupaten Lebak untuk mengimbau seluruh SPPG di wilayah Kabupaten Lebak khususnya, agar kedepan pajak air tanah ini dapat menjadi pendapatan asli daerah (PAD) demi kemajuan pembangunan daerah kabupaten Lebak khususnya," pungkas Deden.
(Red)
Whatsap Redaksi : 085231450077













Posting Komentar untuk "KMPLH Minta Pemkab Lebak Periksa Sumur Bor Ilegal di SPPG Dapur MBG"