Hak Ulayat Adat di Lebak Dilindungi dan Dijaga Legalitas Hukum
Banten, Perssigap88.co.id - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melindungi dan menjaga tanah hak ulayat adat di Kabupaten Lebak, Banten dengan dilakukan sertifikasi untuk penguatan legalitas hukum yang kuat.
"Jika tanah hak ulayat adat itu memiliki legalitas hukum yang kuat dengan dibuktikan sertifikat tanah, dipastikan dapat mencegah konflik maupun sengketa," kata Staf Khusus (Stafsus) Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Rezka Oktoberia saat kegiatan sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Lebak, Kamis (09/04/2026).
Kementerian ATR/BPN memiliki komitmen tinggi untuk melindungi dan menjaga tanah ulayat karena sangat penting untuk kelanjutan masyarakat adat khususnya di Provinsi Banten yang menjadi target program Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat 2026 dari delapan provinsi.
Program Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Hak Ulayat di Provinsi Banten itu dilaksanakan di Kabupaten Lebak yang menjadi perhatian dan konsentrasi Kementerian ATR/BPN.
Berdasarkan hasil verifikasi dari Kantor Pertanahan didapatkan lima subyek masyarakat hukum adat dengan bidang tanah ulayat yang bisa disebut clear dan clean, yaitu pertama Wewengkong Kasepuhan Cisitu, kedua Kasepuhan Guradog, ketiga Kasepuhan Karangnunggal, keempat Kasepuhan Bongkok dan Kasepuhan Cibadak.
Selain itu juga masih terdapat 18 subyek masyarakat hukum adat yang masih perlu dikaji baik lokasi tanahnya maupun hal administrasi lainnya untuk didapati proses program Pengadministrasian dan Pendaftaran Hak Tanah Ulayat.
Program ini, kata dia, difasilitasi pemerintah dengan tiga konsepsi umum antara lain pertama tidak ada niat tanah ulayat menjadi milik negara, kedua sinergi antara hukum adat dan hukum pertanahan nasional, ketiga pendaftaran tanah hak ulayat adalah hak bukan kewajiban.
"Semua tanah hak ulayat itu memiliki hukum masyarakat adat, dan pemerintah hadir untuk menjaga dan melindunginya," terangnya.
Ia menjelaskan, ada empat manfaat Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat antara lain pertama memberikan kepastian hukum, kedua melindungi aset hukum adat, ketiga mencegah sengketa dan konflik dan keempat mencegah hilangnya tanah hak ulayat.
Karena itu, Kementan ATR/BPN tidak bisa berjalan sendiri dan perlu kerja sama untuk mendukung program Pengadministrasian dan Pendaftaran tanah ulayat.
"Kami butuhkan dukungan pemerintah daerah, Forkopimda, akademisi, tokoh adat, masyarakat sipil, termasuk sesepuh dan masyarakat hukum adat," ucapnya.
Ia mengatakan, fungsi kerja bersama itu memberi pengawasan, pemasukan, dan advokasi kepada masyarakat hukum adat.
Selain itu juga kerja bersama ini penting untuk memperkuat pemahaman, mengenai maksud, tujuan dan manfaat Pengadministrasian dan Pendaftaran tanah ulayat dengan tepat memperhatikan karakteristik sosial dan budaya.
"Kami berharap program Pengadministrasian dan Pendaftaran hak tanah ulayat di Lebak berjalan lancar," ujarnya.
Perwakilan Kasepuhan Cisitu Kecamatan Cibeber Kabupaten Lebak Endah Lestari mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran tanah hak ulayat adat yang dilaksanakan Kementerian ATR/BPN berdampak positif untuk kesejahteraan masyarakat adat.
"Kami tentu membutuhkan legalitas hukum yang kuat untuk sertifikat tanah hak ulayat adat itu," katanya.
Sementara itu, Bupati Lebak Mochamad Hasbi Asyidiki mengatakan pihaknya sebagai kepala daerah bersyukur adanya program Pengadministrasian dan Pendaftaran tanah hak ulayat adat, sehingga memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat adat.
Saat ini, kasepuhan/pemuka masyarakat adat di Kabupaten Lebak sebanyak 522 orang tersebar di sejumlah kecamatan.
"Kami mendorong semua hak tanah ulayat memiliki legalitas hukum yang kuat, sehingga tidak terjadi konflik maupun sengketa," katanya.
(Red)
Whatsap Redaksi : 085231450077













Posting Komentar untuk "Hak Ulayat Adat di Lebak Dilindungi dan Dijaga Legalitas Hukum"