Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Fakta Baru Atas Sidang Terkait Lapor Lasbandra Tentang Lapen Kab.Sampang Yang Diduga Pakai Saksi Palsu

Surabaya perssigap88.co.id — Persidangan perkara terkait dugaan korupsi proyek lapen Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Sampang kembali memanas, karena di dalam sidang ketujuh yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, sebuah fakta mengejutkan muncul ke permukaan, dugaan munculnya saksi palsu di ruang persidangan.
Peristiwa ini sontak mengundang perhatian serius karena menyangkut kredibilitas proses peradilan, majelis hakim bahkan langsung memberikan respon tegas dengan meminta agar persoalan tersebut diproses sesuai hukum yang berlaku, fakta ini dinilai dapat membuka babak baru dalam perkara yang sejak awal sudah menjadi sorotan publik di Kabupaten Sampang.

Pelapor dalam perkara ini, Achmad Rifa’i Lasbandra, menegaskan bahwa kemunculan dugaan saksi palsu dalam persidangan merupakan persoalan serius yang tidak boleh dianggap sepele.

Menurutnya, pengadilan Tipikor merupakan tempat untuk membuka fakta hukum secara jujur dan transparan, sehingga setiap keterangan yang disampaikan di persidangan harus benar-benar dapat dipertanggungjawabkan.

“ Kalau benar ada saksi palsu di persidangan, ini persoalan serius, ini bukan hanya soal satu orang saksi, tapi menyangkut integritas proses hukum dan wibawa pengadilan,” ujar Lasbandra.

Ia juga menyampaikan bahwa sikap majelis hakim yang langsung merespon temuan tersebut menunjukkan bahwa pengadilan tidak ingin proses persidangan dicederai oleh manipulasi fakta.

“ Majelis hakim sudah memberikan sinyal yang jelas agar persoalan ini diproses, artinya pengadilan ingin memastikan bahwa persidangan berjalan dengan jujur dan terbuka,” katanya.

Lasbandra menegaskan bahwa sejak awal pihaknya hanya menginginkan satu hal: seluruh fakta dalam perkara ini dibuka secara terang benderang di persidangan.

“ Jika memang ada fakta lain, atau ada pihak lain yang terlibat, maka harus diungkap, publik berhak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi dalam perkara ini,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Hasan Mustofa, Wahyu Dhita Putranto, SH., MH, mengungkap bahwa dugaan saksi palsu tersebut terungkap ketika saksi yang dipanggil atas nama Muhammad Hasun ternyata bukan orang yang sebenarnya hadir di persidangan.

Menurutnya, orang yang datang memberikan keterangan justru bernama Rois, yang mengaku diminta oleh Hasun untuk menghadiri sidang.

“ Fakta yang muncul di persidangan, saksi yang dipanggil atas nama Muhammad Hasun ternyata yang hadir adalah Rois, ini jelas memberikan keterangan yang tidak benar di persidangan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa memberikan keterangan palsu di bawah sumpah di persidangan merupakan perbuatan yang dapat dipidana sebagaimana diatur dalam Pasal 242 KUHP.

Bahkan, majelis hakim langsung meminta agar persoalan tersebut di proses secara hukum, tak hanya itu, Wahyu juga menyoroti bahwa kejanggalan tersebut sebenarnya sudah muncul sejak tahap penyidikan katanya.

“ Saat penyidikan di Polda juga yang datang juga bukan Muhammad Hasun, ini menjadi pertanyaan besar, ada apa sebenarnya...? " Siapa yang menyuruh Apakah ada pihak lain di balik semua ini” katanya.

Bahkan ia (wahyu) menyebut semua itu diduga adanya indikasi “tangan-tangan di dalam perkara tersebut.

“ Banyaknya kejanggalan yang muncul, ke depan kami juga akan menghadirkan saksi yang meringankan untuk membuka fakta sebenarnya di persidangan,” tutupnya.

sumber berita dari media Metropolis


redaksi



Whatsap Redaksi : 085231450077


 

Posting Komentar untuk "Fakta Baru Atas Sidang Terkait Lapor Lasbandra Tentang Lapen Kab.Sampang Yang Diduga Pakai Saksi Palsu"

Pasang Iklan / Adv Bawah ini.



"Saya Tegaskan Untuk Rakyat yang Tidak Mendapatkan Bantuan Harap Melapor..! "
Carok Di Sampang Satu Orang Luka Parah Satu Orang Mati
Saudara Sepupu Di Banyuates Melakukan Sumpah Pocong Gara-Gara Tuduhan Santet