RDP DPRD Lebak Pastikan PAW Kepala Desa Diselenggarakan
Banten, Perssigap88.co.id - DPRD Kabupaten Lebak mengundang sejumlah camat, Pj kepala desa dan ketua BPD untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait PAW bagi desa yang dijabat oleh Pj kepala desa, Rabu (18/02/2026).
DPRD Lebak ingin memastikan proses PAW berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
RDP dipimpin Ketua DPRD Lebak dr. Juwita Wulandari diikuti beberapa anggota dewan lainnya serta dihadiri Asda I Alkadri, Biro hukum Pemda Lebak, jajaran DPMD Lebak, para camat, dan Pj kepala desa beserta ketua BPD yang diundang.
Dalam RDP tersebut Asda I Lebak Alkadri menyebutkan 8 desa yang ada dalam pembahasan PAW, namun
salah seorang anggota DPRD Lebak sempat menanyakan kepada Asda I dan Biro hukum Pemda Lebak lantaran ada salah satu desa yang belum memiliki kepala desa selama 3 tahun, yakni Desa Lebak Situ Kecamatan Lebak Gedong.
"Bukan 8 tapi harusnya 9 desa, ada satu desa yang selama tiga tahun belum ada kepala desanya karena waktu pemilihan yang menang bumbung kosong," ujarnya.
Ia pun meminta regulasi-regulasi yang mengatur terkait hal itu.
"Iya, nanti kami kasihkan pak," jawab Biro Hukum, singkat.
Di tempat yang sama, Dr. Ujang Giri, M.AP alias Kang Ugi anggota DPRD Lebak (Fraksi Nasdem) asal Dapil IV menegaskan agar persoalan PAW bisa ditindaklanjuti dengan memperhatikan aspirasi masyarakat serta kemampuan anggaran. Ia mengaku bahwa pihaknya telah menerima aspirasi dari warga desa Pamubulan, Kecamatan Bayah.
"Kami menerima aspirasi masyarakat sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD. Proses PAW desa harus sesuai ketentuan perundang-undangan dan mengedepankan demokrasi sesuai dengan aspirasi masyarakat," ujarnya.
Sementara itu, A. Riefai, anggota BPD Pagelaran yang ikut hadir dalam RDP tersebut berharap agar dengan adanya PAW, masyarakat dapat memilih pemimpin yang bisa memajukan desa dan bukan sebaliknya malah mengalami kemunduran yang merugikan masyarakat itu sendiri.
Oleh karenanya Riefai meminta agar Pemkab Lebak juga tidak memaksakan PAW bagi semua desa yang dijabat oleh Pj, namun perlu memperhatikan aspirasi dan kebutuhan masyarakat di suatu desa, agar tujuan PAW ini bukan sekedar menjalankan undang-undang namun harus bisa meningkatkan kemajuan desa karena masyarakat setempatlah yang bakal merasakan langsung dampaknya.
"Kami menghormati dan mendukung terselenggaranya proses PAW bagi desa-desa yang lain. Namun khusus untuk Desa Pagelaran berbeda. Kami belum pernah terpikirkan untuk melaksanakan PAW tahun ini, mengingat terkendala anggaran yang dibutuhkan untuk pembangunan fasilitas-fasilitas umum pun masih sangat jauh untuk tercukupi. Selain itu kondusifitas masyarakat yang tercipta bersama Pj kepala desa yang baru menjabat 3 bulan ini perlu kami jaga sambil berbenah diri terutama dari segi pelayanan masyarakat serta peningkatan disiplin dan etos kerja perangkat desa yang sedang tumbuh," kata Riefai.
Pembahasan PAW kepala desa di Lebak ini dipastikan akan menjadi agenda prioritas dalam waktu dekat. Melalui DPMD Kabupaten Lebak akan membahas PAW kepala desa di bulan April atau Mei 2026 sebagai bagian dari komitmen menjaga tata kelola pemerintahan desa yang akuntabel dan berintegritas
DPRD Kabupaten Lebak memastikan akan mengawal proses ini hingga tuntas. Jika ditemukan adanya kekeliruan prosedur, DPRD akan merekomendasikan perbaikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Adapun delapan desa yang dipimpin oleh Pj (Penjabat) kepala desa tersebut yakni, Desa Pamubulan dan Desa Darmasari Kecamatan Bayah, Desa Ciruji Kecamatan Banjarsari, Desa Anggalan Kecamatan Cikulur, Desa Margajaya Kecamatan Cimarga, Desa Parungsari Kecamatan Sajira, Desa Pagelaran Kecamatan Malingping, serta Desa Sukatani Kecamatan Wanasalam.
(Red)
Whatsap Redaksi : 085231450077













Posting Komentar untuk "RDP DPRD Lebak Pastikan PAW Kepala Desa Diselenggarakan "