Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Auman LSM HARIMAU Hentikan Sementara Aktivitas PT SPS Tbk di Banjarnegara

Banjarnegara, Perssigap88.co.id - Rangkaian aksi unjuk rasa dan somasi yang dilayangkan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM HARIMAU terhadap aktivitas PT Superior Prima Sukses Tbk (SPS) di Kabupaten Banjarnegara berujung pada langkah administratif dari pemerintah daerah. 
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara resmi memerintahkan penghentian sementara kegiatan produksi perusahaan tersebut karena dinilai belum melengkapi sejumlah persyaratan perizinan.

Keputusan itu tertuang dalam Surat Sekretariat Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor: 000/206/Setda/2026 tertanggal 26 Februari 2026 sebagai jawaban atas somasi yang sebelumnya disampaikan LSM HARIMAU.

Dalam surat resmi tersebut, Pemkab Banjarnegara menegaskan bahwa langkah yang diambil merupakan bagian dari pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Adapun poin-poin yang disampaikan dalam surat yang ditandatangani secara elektronik oleh Pj. Sekretaris Daerah, Tursiman, antara lain pemanggilan manajemen PT Superior Prima Sukses Tbk pada 19 Februari 2026 untuk memenuhi kewajiban sebagai badan usaha, pengenaan sanksi administratif berupa denda atas aktivitas yang telah dilakukan, serta perintah penghentian aktivitas/produksi selama dokumen perizinan berusaha—termasuk Dokumen Lingkungan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)—belum dipenuhi.

Selain itu, manajemen perusahaan juga diperintahkan menyelesaikan kewajiban ketenagakerjaan terkait kecelakaan kerja atas nama Warsito Adi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS dan regulasi Kementerian Ketenagakerjaan.

Dalam surat tersebut, Pemkab turut menyampaikan apresiasi atas kepedulian LSM HARIMAU dalam mendukung iklim investasi yang tetap mengedepankan dialog serta menjaga situasi daerah aman dan kondusif.

Ketua Umum DPP LSM HARIMAU, Tony Hidayat, S.H., Kamis (26/02/2026) menyatakan bahwa keluarnya surat tersebut merupakan bentuk respons pemerintah atas aspirasi masyarakat. Ia menegaskan pihaknya akan terus mengawal pelaksanaan instruksi penghentian sementara hingga seluruh kewajiban perizinan dan ketenagakerjaan dipenuhi sesuai ketentuan hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih mengupayakan konfirmasi dari pihak manajemen PT Superior Prima Sukses Tbk guna memperoleh tanggapan resmi terkait tindak lanjut atas surat tersebut.

Langkah Pemkab Banjarnegara ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha sekaligus menjamin perlindungan terhadap kepentingan masyarakat dan tenaga kerja. 



(Fay_red)

Sumber: sahabat.sumselnews.co.id



Whatsap Redaksi : 085231450077


 

Posting Komentar untuk "Auman LSM HARIMAU Hentikan Sementara Aktivitas PT SPS Tbk di Banjarnegara "

Pasang Iklan / Adv Bawah ini.



"Saya Tegaskan Untuk Rakyat yang Tidak Mendapatkan Bantuan Harap Melapor..! "
Carok Di Sampang Satu Orang Luka Parah Satu Orang Mati
Saudara Sepupu Di Banyuates Melakukan Sumpah Pocong Gara-Gara Tuduhan Santet