Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kredit Macet Rp 3 M Terkuak, Kasus Dugaan Penggelapan Dana Koperasi dari LPMUKP Dilimpahkan ke PUPN

Banten, Perssigap88.co.id - Kasus kredit macet total pada pinjaman Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (LPMUKP) sebesar Rp 3 miliar yang diterima Koperasi Putra Muara Serba Usaha, Kecamatan Wanasalam Kabupaten Lebak, kini mengarah pada dugaan penggelapan dana oleh pengurus koperasi.
Dana yang sejak 2018 seharusnya digulirkan sebagai permodalan anggota koperasi, justru dilaporkan tidak berjalan sebagaimana mestinya. Kredit tersebut hingga kini berstatus macet, dengan minim bahkan nihil pengembalian.

Kondisi kredit macet itu dinilai bukan sekadar kegagalan usaha, melainkan mengandung indikasi penyimpangan, mulai dari dugaan rekayasa data anggota hingga pemanfaatan dana untuk kepentingan pribadi.

"Kalau kredit macetnya karena manipulasi dan dana dipakai perorangan, itu bukan risiko usaha, tapi indikasi penggelapan," ujar sumber JUARAMEDIA, Senin (26/01/2026).

Ia menegaskan, kredit macet akibat perbuatan melawan hukum tidak dapat dihapus melalui PP Nomor 47 Tahun 2024, yang hanya mengatur penghapusan piutang bagi petani dan nelayan aktif yang benar-benar terdampak kondisi usaha.

"Kalau macet karena direkayasa atau dipakai pribadi, negara dirugikan dan itu pidana," tegasnya.

Pihak LPMUKP membenarkan bahwa pinjaman koperasi tersebut telah dinyatakan kredit macet total. Bahkan, upaya penagihan melalui tiga kali somasi tidak mendapat respons dari pengurus koperasi.

"Pembayaran macet. Sudah kami somasi tiga kali, tidak ada tanggapan. Sekarang kami limpahkan ke PUPN," kata Agung Nugroho bagian penagihan dari LPMUKP Badan Layanan Umum (BLU)  Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (26/01/2026). 

Pelimpahan ke Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) membuka kemungkinan keterlibatan kejaksaan dalam penanganan lanjutan, termasuk penelusuran aset yang berkaitan dengan pinjaman tersebut.

"Proses selanjutnya bisa melibatkan kejaksaan dan eksekusi sesuai ketentuan," jelasnya.

Seiring menguatnya dugaan penggelapan dibalik kredit macet tersebut, Kejaksaan Tinggi Banten didesak segera turun tangan untuk mengusut aliran dana sejak pencairan awal program.

Penegakan hukum dinilai penting agar koperasi tidak dijadikan kedok penyalahgunaan dana negara, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap program pembiayaan pemerintah.

Hingga berita ini diturunkan, pengurus Koperasi Putra Muara Serba Usaha belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penggelapan dana dan kredit macet tersebut. 



(*)



Whatsap Redaksi : 085231450077


 

Posting Komentar untuk "Kredit Macet Rp 3 M Terkuak, Kasus Dugaan Penggelapan Dana Koperasi dari LPMUKP Dilimpahkan ke PUPN"

Pasang Iklan / Adv Bawah ini.



"Saya Tegaskan Untuk Rakyat yang Tidak Mendapatkan Bantuan Harap Melapor..! "
Carok Di Sampang Satu Orang Luka Parah Satu Orang Mati
Saudara Sepupu Di Banyuates Melakukan Sumpah Pocong Gara-Gara Tuduhan Santet