Begal Telan Satu Jiwa, Polres Pamekasan Ambil Langkah Presisi
Pamekasan, Perssigap88.co.id. Polres Pamekasan berhasil membekuk pelaku perampokan yang menelan satu jiwa di Dsn. Peltok, Plakpak, Pegantenan beberapa hari yang lalu
Tersangka UA (30) berhasil diringkus Resmob satreskrim Polres Pamekasan di Jalan Raya sampang yang merupakan kota si pelaku tinggal dan melumpuhkan dengan timah panas di kakinya
Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 7 Januari 2026 sekitar pukul 12.30 WIB, saat korban sedang mengendarai sepeda motor bersama keluarganya.
“Pelaku memepet kendaraan korban lalu merampas gelang emas yang dikenakan korban dengan cara kekerasan,” kata AKP Doni Setiawan saat konferensi pers di Gesung Tatag Trawang Tungga Polres Pamekasan, Senin (12/1/2026).
Ia menjelaskan, setelah merampas perhiasan milik korban, pelaku tidak langsung melarikan diri. Pelaku justru menendang korban hingga sepeda motor yang ditumpangi korban oleng dan menabrak tiang kanopi sebuah toko di pinggir jalan.
" Saat kejadian korban berboncengan empat orang, dua dewasa dan dua anak. Akibat tendangan pelaku, korban kehilangan keseimbangan dan mengalami kecelakaan,” ujarnya.
Beliau menambahkan, bahwa pelaku dijerat dengan pasal 479 ayat 3 KUHP tentang pencurian yang merenggut jiwa dengan ancaman 15 tahun penjara
“Pelaku kami jerat Pasal 479 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya.
Nul
Whatsap Redaksi : 085231450077













Posting Komentar untuk "Begal Telan Satu Jiwa, Polres Pamekasan Ambil Langkah Presisi"