Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kurang dari 24 Jam, Pelaku Pembunuhan di Desa Lesong Daya Diamankan Polisi

PAMEKASAN – Perssigap88.co.id. Polisi bergerak cepat mengungkap kasus pembunuhan sadis terhadap seorang pria berinisial inisial M (35) warga Desa Bira Timur Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang  yang jasadnya ditemukan dalam keadaan terbakar di Dusun Jurang Betoh Desa Lesong Daja Kecamatan Batumarmar Kabupaten Pamekasan pada hari Kamis tanggal 6 November 2025 sekitar pukul 20.00 wib.


Mendapati informasi dari masyarakat dengan adanya kejadian tersebut, Kapolsek Tamberu bersama anggotanya dan Tim Reskrim Polres Pamekasan mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah TKP.

Tidak butuh lama, kurang dari 24 jam setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, Tim Opsenal Satreskrim Polres Pamekasan berhasil mengamankan terduga pelaku Pembunuhan inisial N (36) laki-laki dan S.A (30) perempuan, warga Ds. Bira Timur Kec. Sokobanah Kab. Sampang.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan dalam Konferensi pers  menyampaikan, bahwa pelaku inisial N (36) dan S.A (30) berhasil diamankan pada hari Jumat, 7 November 2025 pukul 12.30 wib di Dsn. Marengit Ds. Bira Timur Kec. Sokobanah Kab. Sampang.

Saat dilakukan penangkapan, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bilah celurit, 1 bilah pisau, Pakaian, 1 unit sepeda motor Honda Vario warna merah hitam tanpa Nopol dan 1 unit sepeda motor Honda Vario warna putih Nopol M 6808 CA milik pelaku N (36).

“Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan sinergi personel di lapangan yang langsung bergerak begitu mendapat informasi dari masyarakat dengan adanya kejadian tersebut”, ucap Kasat Reskrim Polres Pamekasan.

“Langkah cepat dan terukur yang dilakukan Tim Opsnal Satreskrim Pamekasan patut diapresiasi. Ini menunjukkan komitmen kuat Polres Pamekasan dalam menegakkan hukum secara profesional. Kami juga berterima kasih kepada masyarakat yang membantu memberikan informasi sehingga para pelaku dapat segera diamankan,” ujar AKP Doni Setiawan.

Atas perbuatannya pelaku diancam dengan  tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 Sub 338 KUHP Jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dengan ancaman maksimal hukuman pidana mati atau hukuman seumur hidup.

Konferensi pers yang digelar di Ruangan Reskrim Polres Pamekasan,  dipimpin Kasat Reskrim Polres Pamekasan didampingi Kapolsek Tamberu dan Kasihumas Polres Pamekasan, Jum'at (7/11/2025) sore. 



Penulis : Nul



Whatsap Redaksi : 085231450077


 

Posting Komentar untuk "Kurang dari 24 Jam, Pelaku Pembunuhan di Desa Lesong Daya Diamankan Polisi "

"Saya Tegaskan Untuk Rakyat yang Tidak Mendapatkan Bantuan Harap Melapor..! "
Carok Di Sampang Satu Orang Luka Parah Satu Orang Mati
Saudara Sepupu Di Banyuates Melakukan Sumpah Pocong Gara-Gara Tuduhan Santet