Berawal Dari Ke salah Pahaman Antar Geng Motor, Satu Jiwa Melayang
Pamekasan, Perssigap88.co.id. Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan menggelar konferensi pers di Gedung Tatag Trawang Tungga untuk mengumumkan perkembangan penanganan kasus penganiayaan yang terjadi di depan Masjid Agung As-Syuhada pada akhir pekan lalu.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Triyulianto, Minggu (9/11/2025) malam.
Dalam pemaparannya, Kapolres menyebut peristiwa itu melibatkan sekelompok pemuda yang tergabung dalam kelompok geng motor.
" Insiden ini berawal dari kesalahpahaman antara korban dan para pelaku, yang kemudian berujung pada tindakan kekerasan. Dari hasil pemeriksaan, diketahui para pelaku berada dalam pengaruh minuman beralkohol,” kata AKBP Hendra.
Berdasarkan hasil penyidikan, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka. Salah satunya, berinisial AD, berperan sebagai pelaku utama dalam aksi pengeroyokan.
Pelaku utama dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum, sementara tiga tersangka lainnya dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat.
Nul
Whatsap Redaksi : 085231450077











Posting Komentar untuk "Berawal Dari Ke salah Pahaman Antar Geng Motor, Satu Jiwa Melayang"