BNNP Jatim Musnahkan Ribuan Gram Narkoba di Pendopo Ronggo Sukowati Pamekasan
Pamekasan, Perssigap88.co.id. Badan Narkotika Provinsi (BNNP) Jawa Timur memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja di Pendopo Ronggosukowati, Pamekasan, pada Rabu (04/06/2025) sekitar pukul 09.00 WIB.
Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bambang Sutrisno, mengungkapkan kepada awak media bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya BNNP Jawa Timur dalam menekan peredaran narkoba, khususnya di wilayah Madura.
“BNNP Jatim akan memusnahkan setidaknya 6.869,095 gram dan Narkotika jenis Ganja seberat 10.608,417 gram yang merupakan hasil penangkapan barang bukti yang akan dikirim ke Madura,” ungkap Bambang Sutrisno.
Ia menjelaskan, barang bukti tersebut dibawa dari Surabaya ke Pamekasan untuk dimusnahkan di hadapan aparat penegak hukum dan pejabat terkait. Proses pemusnahan dilakukan menggunakan mesin incinerator, setelah sebelumnya melalui proses uji laboratorium.
“Pemusnahan akan dilakukan dengan memasukkan barang ke mesin incinerator, dan terlebih dahulu diuji keasliannya oleh BNN dan Polda Jatim,” tambahnya.
Bambang juga menyoroti tingginya tingkat kerawanan peredaran narkoba di wilayah Madura yang terus menjadi perhatian aparat. Menurutnya, sinergi antara aparat dan masyarakat sangat dibutuhkan untuk mempersempit ruang gerak para pelaku.
( Nul )
Whatsap Redaksi : 085231450077
Posting Komentar untuk "BNNP Jatim Musnahkan Ribuan Gram Narkoba di Pendopo Ronggo Sukowati Pamekasan"