Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

LEMAHNYA PENGAWAS PEMERINTAH TERHADAP PENGUSAHA ROKOK TANPA CUKAI

Surabaya perssigap88.co.id - Lanjutan berita yang kemarin dirilis oleh media ini yang berjudul "https://www.perssigap88.co.id/2025/05/peredaran-rokok-tampa-cukai-makin.html


Diduga karena lemahnya pengawasan dari aparat penegak hukum dan pemerintahan baik dari daerah maupun pusat sehingga praktek praktek nakal ini semakin leluasa dan terstruktur.

Dalam kondisi yang sedemikian sistematis membuat geram DPP LIBAS 88 berikut seruan dari ketua ormas Libas88.
Sesuai undang-undang tentang cukai, saat di temui awak media di kantor ormas Libas88 yang berada di jalan Ketintang baru II No.14 .A Ketintang kcm, gayungan jawa timur kode pos 60231. 

Menurut ketua umum ormas Libas88 sebut saja Sym. SH mengatakan, - Pasal 54: Penjual rokok tanpa cukai dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.

- Pasal 55: Penjual rokok dengan pita cukai bekas, palsu, atau salah peruntukan dapat dikenakan denda hingga 5 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

- Pasal 56: Penjual rokok ilegal dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai.

Selain pidana, penjual rokok ilegal juga dapat dikenakan sanksi penyitaan barang ilegal.

Produsen dan penjual rokok ilegal dapat diancam pidana penjara dan denda. Sanksi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Lanjut ketum Ormas Libas88 Sym.SH, Saya sebagai warga negara indonesia berharap agar supaya pihak APH terkait lebih berpihak kepada pemerintah jangan berpihak kepada pelaku atau bisa di bilang bos rokok ilegal, dan bila hal ini terus berlanjut kami sebagai kontrol sosial akan melakukan pelaporan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.  



Redaksi




Watsapp Redaksi : 085231450077


 



Posting Komentar untuk "LEMAHNYA PENGAWAS PEMERINTAH TERHADAP PENGUSAHA ROKOK TANPA CUKAI"

"Saya Tegaskan Untuk Rakyat yang Tidak Mendapatkan Bantuan Harap Melapor..! "
Carok Di Sampang Satu Orang Luka Parah Satu Orang Mati
Saudara Sepupu Di Banyuates Melakukan Sumpah Pocong Gara-Gara Tuduhan Santet