LEMAHNYA PENGAWAS PEMERINTAH TERHADAP PENGUSAHA ROKOK TANPA CUKAI
Surabaya perssigap88.co.id - Lanjutan berita yang kemarin dirilis oleh media ini yang berjudul "https://www.perssigap88.co.id/2025/05/peredaran-rokok-tampa-cukai-makin.html
Diduga karena lemahnya pengawasan dari aparat penegak hukum dan pemerintahan baik dari daerah maupun pusat sehingga praktek praktek nakal ini semakin leluasa dan terstruktur.
Dalam kondisi yang sedemikian sistematis membuat geram DPP LIBAS 88 berikut seruan dari ketua ormas Libas88.
Sesuai undang-undang tentang cukai, saat di temui awak media di kantor ormas Libas88 yang berada di jalan Ketintang baru II No.14 .A Ketintang kcm, gayungan jawa timur kode pos 60231.
Menurut ketua umum ormas Libas88 sebut saja Sym. SH mengatakan, - Pasal 54: Penjual rokok tanpa cukai dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.
- Pasal 55: Penjual rokok dengan pita cukai bekas, palsu, atau salah peruntukan dapat dikenakan denda hingga 5 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
- Pasal 56: Penjual rokok ilegal dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai.
Selain pidana, penjual rokok ilegal juga dapat dikenakan sanksi penyitaan barang ilegal.
Produsen dan penjual rokok ilegal dapat diancam pidana penjara dan denda. Sanksi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Lanjut ketum Ormas Libas88 Sym.SH, Saya sebagai warga negara indonesia berharap agar supaya pihak APH terkait lebih berpihak kepada pemerintah jangan berpihak kepada pelaku atau bisa di bilang bos rokok ilegal, dan bila hal ini terus berlanjut kami sebagai kontrol sosial akan melakukan pelaporan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Redaksi
Posting Komentar untuk "LEMAHNYA PENGAWAS PEMERINTAH TERHADAP PENGUSAHA ROKOK TANPA CUKAI"