Gunakan Material untuk Proyek Pemerintah Yang Dipasok Dari Sumber Ilegal Bisa Dipidana
Banten, Perssigap88.co.id - Pemakaian material bangunan yang digunakan dalam pelaksanaan proyek pemerintah terutama di tataran tingkat bawah (desa) sering menimbulkan polemik.
Bagi desa yang sedang melaksanakan pembangunan fisik wajib memakai material yang memiliki izin.
Diketahui, pelaksana pembangunan fisik di desa seperti rabat beton maupun membangun gedung masih banyak yang membeli material baik itu pasir ataupun batu diduga dari penambangan ilegal.
Hal itu diungkapkan Manta, salah seorang tim investigasi LSM HARIMAU DPC Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Ia menjelaskan, untuk masyarakat yang memiliki usaha galian C harus memiliki izin usaha sesuai dengan UU nomor 4 tahun 2009, tentang Minerba, serta PP nomor 23 tahun 2010 tentang, pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan Minerba, UU nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi.
"Berdasarkan UU nomor 4 Tahun 2009 dalam Pasal 161 sudah diatur bahwa yang dipidana adalah setiap orang yang menampung/pembeli, pengangkutan, pengolahan, dan lain-lain. Bagi yang melanggar, maka pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar," ujar Kpek, sapaan akrab Manta, Kamis (15/05/2025).
Kpek menambahkan, jika ada indikasi suatu proyek pembangunan menggunakan bahan penambangan tidak berizin, maka bisa dipidana menurut UU yang berlaku.
"Bagi Desa yang membeli bahan matrial untuk pembangunan rabat beton atau gedung yang dibiayai Dana Desa dari tambang ilegal itu sama halnya dengan mengambil barang curian atau bisa disebut penadah," tandas Kpek.
Selanjutnya Kpek menyarankan agar bahan material yang akan digunakan dalam proyek pembangunan desa sebaiknya berasal dari sumber pasokan yang memiliki izin.
"Jangan sampai proyek desa dipasok bahan baku dari tambang ilegal. Saya akan sampaikan ini agar sama-sama semua membantu, dan jika nanti hasil penelusuran kami menemukan hal-hal di atas, maka saya akan melaporkan ke pihak Aparat Penegak Hukum," ucapnya.
(Akang_Fay)
Whatsap Redaksi : 085231450077
Posting Komentar untuk "Gunakan Material untuk Proyek Pemerintah Yang Dipasok Dari Sumber Ilegal Bisa Dipidana"