Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Police Line Diputus, Advokad Muda Nopi Anwar, SH : Jangan Pikir Forkam Tidak Punya Taring

Jakarta, Perssigap88.co.id - Sejumlah anggota Yayasan Forum Komunikasi Antar Media (FORKAM) menghadiri undangan rapat dari Camat Tambora, Jakarta Barat, untuk membahas persoalan pembangunan Tower Base Transceiver Station (BTS) yang didirikan di atas rumah Ketua RW 003, Kelurahan Jembatan Lima, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.


Dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Camat Tambora, Holi Susanto, mengundang beberapa instansi terkait untuk menyelesaikan Tower BTS yang dilaksanakan oleh PT. BMS.

PT BMS dianggap membangkang lantaran tidak mematuhi hasil dari keputusan-keputusan yang disepakati bersama antara warga yang tidak menghendaki adanya tower tersebut dan pemerintah setempat, yakni tidak ada pekerjaan hingga seluruh izin tersebut keluar dari instansi terkait.

Dalam pertemuan tersebut, Yayasan FORKAM yang merupakan kuasa pendamping dari Ibu Kusyati, menghadirkan 2 orang Advokad muda dan 2 orang Pengurus Harian Yayasan Forkam, masing-masing Edi Prastio, SH, MH, Nopi Anwar, SH, Lucky Indrawan dan Alam.

Ketidakhadiran PT. BMS dalam rapat tersebut, sangat mengecewakan Camat Tambora, dan menganggap PT. BMS tidak menghargai pemerintah setempat yang berkeinginan menjadi mediator dalam rapat itu.

"Jujur, saya sangat menyayangkan ketidakhadiran PT. BMS pada rapat ini, karena PT. BMS secara sadar atau tidak, melanggar kesepakatan yang telah dibangun sebelumnya, baik pada rapat via aplikasi zoom pada bulan puasa yang lalu dan bahkan rapat-rapat sebelumnya," ungkapnya.

Mangkirnya PT. BMS dalam rapat tersebut mendapat tanggapan yang serius dari Kuasa Hukum Pendamping dari Yayasan FORKAM.

"Jangan dipikir bahwa Yayasan FORKAM tidak memiliki taring, sehingga PT. BMS melalui buruhnya telah dua kali memutuskan Police Line yang dipasang di tower tersebut. Saya dengan tegas menyatakan, jika PT. BMS tetap melanjutkan pembangunan tersebut, maka kami juga akan melakukan upaya hukum dalam menghentikan pembangunan tersebut, baik melalui Komisi Informasi Pusat (KIP) dan bahkan hingga di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," kata Nopi Anwar, SH., advokad muda yang sedang naik daun,  Kamis (02/05/2024) lalu.

"Intinya sederhana, jika kembali PT. BMS melakukan pekerjaan, maka kami tidak akan diam, dan akan terus melawan untuk masyarakat terdampak dari pembangunan Tower BTS tersebut," imbuh Rian, panggilan akrab Nopi Anwar menegaskan.

Rapat kemudian memutuskan penghentian kerja atas Tower BTS, karena PT. BMS tidak memiliki izin sama sekali dalam pembangunannya

Sembari menunggu Surat Pembongkaran dari Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Kota Jakarta Barat, maka Tower BTS tersebut disegel untuk ketiga kalinya, dimana segel pertama dan kedua dilakukan oleh Satpol PP Jakarta Barat, dan segel ketiga dilakukan oleh Dinas Citata Jakarta Barat, diawasi langsung oleh Pemerintah setempat dan jajarannya.

Ditemui oleh wartawan di lokasi BTS, Timbul Manalu, Koordinator lapangan dari Suku Dinas Citata secara tegas menyatakan 'jangan membangun tanpa izin!". 


(Akang/Fay)




Wastap Redaksi : 085231450077


 

Posting Komentar untuk "Police Line Diputus, Advokad Muda Nopi Anwar, SH : Jangan Pikir Forkam Tidak Punya Taring "

"Saya Tegaskan Untuk Rakyat yang Tidak Mendapatkan Bantuan Harap Melapor..! "
Carok Di Sampang Satu Orang Luka Parah Satu Orang Mati
Saudara Sepupu Di Banyuates Melakukan Sumpah Pocong Gara-Gara Tuduhan Santet