Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Disinggung Agar Mobdin Mantan Gubernur Dikembalikan, Jubir Jelaskan Aturannya Boleh Dibeli Tanpa Lelang

Banten, Perssigap88.co.id  - Juru Bicara Wahidin Halim (mantan Gubernur Banten 2017-2022), Ujang Giri menanggapi pernyataan Agus Wisas, mantan pengurus Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Provinsi Banten soal cuitannya di media sosial.


Agus Wisas dalam postingan facebooknya mengatakan bahwa dirinya meminta agar mantan Gubernur Banten mengembalikan mobil dinasnya.

"Yg kayak gini mau nyalon lagi ? #ga punya rasa malu... bikeun weuy... meli sorangan ari hayangmah..." (Yang kayak gini mau nyalon lagi ? #ga punya rasa malu... kasihkan hey... beli sendiri jika mau mah..." -red) dikutip dalam postingan akun facebook Agus Wisas (27/05/2022).

Pernyataan tersebut ditanggapi oleh Ujang Giri bahwa mobil dinas yang pernah dipakai mantan Gubernur Banten Wahidin Halim itu bisa dibeli oleh uang pribadi tanpa melalui proses lelang.

"Tanpa melalui lelang aturannya dibolehkan mantan Gubernur membeli mobil dinas yang pernah dipakainya semasa menjabat," ujar Pria yang akrab disapa Ugi saat dikonfirmasi media.

Ugi menjelaskan bahwa kendaraan Perorangan Dinas dapat dijual tanpa melalui lelang dengan 
ketentuan salah satunya 
Kepada Pejabat Negara dan mantan Pejabat Negara, apabila kendaraan tersebut sudah tidak digunakan lagi untuk pelaksanaan tugas dan telah berusia paling singkat 4 (empat) tahun yaitu terhitung mulai tanggal, bulan, tahun perolehannya, untuk perolehan dalam kondisi baru; atau terhitung mulai tanggal, bulan, tahun pembuatannya, untuk perolehan selain kondisi baru.

"Sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014, Pejabat Negara yang dapat membeli Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang salah satunya adalah mantan Gubernur," terang Ugi.

Diketahui bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas. Sedangkan mengenai penjualan Kendaraan 
Dinas Operasional diatur dalam Permendagri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Dalam aturan tersebut dijelaskan secara terperinci bahwa mantan gubernur dan wakil gubernur dapat membeli mobil dinas tanpa melalui lelang dengan syarat mobil dinas tersebut sekurang-kurangnya memiliki masa kerja atau masa pengabdian selama 4 (empat) tahun atau lebih secara berturut-turut, terhitung mulai tanggal ditetapkan 
menjadi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati Walikota, Wakil Bupati/Wakil Walikota.  

(Fay_red)




Wastap Redaksi : 085231450077


 

Posting Komentar untuk "Disinggung Agar Mobdin Mantan Gubernur Dikembalikan, Jubir Jelaskan Aturannya Boleh Dibeli Tanpa Lelang"

"Saya Tegaskan Untuk Rakyat yang Tidak Mendapatkan Bantuan Harap Melapor..! "
Carok Di Sampang Satu Orang Luka Parah Satu Orang Mati
Saudara Sepupu Di Banyuates Melakukan Sumpah Pocong Gara-Gara Tuduhan Santet