Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Rapat Paripurna DPRD Banten Proses Pemberhentian Masa Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten

Banten, Perssigap88.co.id - Menjelang berakhirnya masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, Wahidin Halim dan Andika Hazrumy, DPRD Provinsi Banten menggelar Rapat Paripurna Pemberhentian Masa Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten 2017 - 2022, bertempat di Gedung DPRD Provinsi Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Selasa (05/04/2022).


Usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten yang dipimpin oleh Ketua DPRD Banten, Andra Soni, Wagub Andika Hazrumy mengaku dirinya akan kembali ke masyarakat setelah selesai masa jabatannya sebagai Wakil Gubernur. pada pertengahan Mei 2022 mendatang.

"Saya akan kembali ke masyarakat. Banyak yang bisa dilakukan, bisa mengajar dan sebagainya," kata Andika kepada wartawan.

Ditanya mengenai persiapannya pada perhelatan Pemilihan Kepala Daerah 2024 mendatang, Andika mengaku tidak ingin berandai-andai mengingat tahun 2024 masih relatif lama. Dalam konteks politik masih akan banyak yang terjadi dalam kurun waktu 2 tahun tersebut.

"Ya, nanti kita lihat di masyarakat bagaimana, yang jelas nanti saya jadi punya lebih banyak waktu untuk bersilaturahmi dengan masyarakat," ujarnya.

Sebelumnya, dalam Rapat Paripurna DPRD tersebut, Ketua DPRD Banten Andra Soni mengatakan, Rapat Paripurna digelar untuk menindaklanjuti Surat Edaran Mendagri tentang masa jabatan sejumlah Kepala Daerah yang akan berakhir dalam waktu dekat ini.

"Berkenaan dengan masa akhir jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, maka DPRD Banten mengumumkan pemberhentian melalui Rapat Paripurna DPRD," kata politisi Partai Gerindra ini.

Andra menyampaikan, hasil rapat paripurna tersebut akan diusulkan dan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo melalui Menteri Dalam Negeri paling lambat 30 hari sebelum berakhirnya masa jabatan untuk mendapat penetapan pemberhentian.

Diketahui, masa jabatan Wahidin Halim sebagai Gubernur Banten dan Andika Hazrumy sebagai Wakil Gubernur Banten akan berakhir pada 12 Mei 2022. Pemberhentian Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah diumumkan oleh Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna, kemudian diusulkan DPRD kepada Presiden untuk mendapatkan penetapan pemberhentian. 


(Fay_Red)

Wastap Redaksi : 085231450077


 

Posting Komentar untuk "Rapat Paripurna DPRD Banten Proses Pemberhentian Masa Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten"

"Saya Tegaskan Untuk Rakyat yang Tidak Mendapatkan Bantuan Harap Melapor..! "
Carok Di Sampang Satu Orang Luka Parah Satu Orang Mati
Saudara Sepupu Di Banyuates Melakukan Sumpah Pocong Gara-Gara Tuduhan Santet