Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Keluarga Korban Penganiayaan Ina Nasiria Bulolo Ucapkan Bravo Kinerja Polsek Lolowau Nias Selatan Atas Penangkapan Yobedi Halawa

Nias Selatan perssigap88.co.id - Personil Polres nias selatan yang dibantu Personil polsek lolowau berhasil mengamankan Toke Getah Pelaku penganiayaan An.Yobedi Halawa Als Ama Tati penduduk desa Amorosa Kec.Ulunoyo Kab.Nias Selatan yang telah melakukan pemukulan terhadap ina nasiria bu'ulolo janda lima anak pada hari sabtu 26/02/2022 kemarin.


Ina nasiria mengatakan "saya sangat bersyukur dan berterima kasih kepada bapak polisi yang telah menangkap Pelaku, dan saya sangat bangga dengan kinerja pak polisi yang dengan cepat menanggapi laporan saya pak" dan saya harap pelaku dapat dihukum seberat berat nya sesuai dengan perbuatan yang dilakukan nya pada saya, ucap ina nasiria kepada wartawan perssigap88. Dan setelah awak media selesai mewawancarai korban, dan langsung menuju polsek lolowau untuk melakukan konfirmasi kepada personil polsek lolowau.

Dari hasil konfirmasi wartawan perssigap88 kepada salah seorang personil polsek lolowau Briptu.S.Manurung yang saat itu juga turut membantu penangkapan terhadap Yobedi Halawa membenarkan bahwa pelaku sudah diamankan tadi pada hari Jumat 04/03/2022 pada pukul 13:46wib dan sekarang pelaku saat ini sudah dibawa ke polres nias selatan untuk dilakukan pemeriksaan." ucap nya.

Lanjut Briptu.S.Manurung mengatakan dalam penangkapan Yobedi Halawa alias ama tati pelaku penganiayaan ini yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Lolowau AKP..Aldof H.Purba.SH. Saat itu saya melihat posisi pelaku sedang santai berdiri didepan rumah nya, tanpa membuang waktu lagi takut pelaku melarikan diri seperti kemarin saya dan Brigpol Alam dengan sigap langsung mengamankan pelaku dan langsung membawa pelaku ke mako polsek lolowau, dan sore harinya pelaku langsung kita bawa ke polres nias selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ungkap Manurung. 

Saat wartawan mempertanyakan pasal yang dikenakan kepada pelaku, Briptu.S.Manurung mengatakan bahwa pelaku dikenakan UU No.1 Tahun 1946 KUHP pasal 351 dengan ancaman hukuman 5 tahun." jelasnya kepada wartawan perssigap88 dan mengakhiri perbincangan nya. 


( Herman Waruwu )



Wastap Redaksi : 085231450077


 

Posting Komentar untuk "Keluarga Korban Penganiayaan Ina Nasiria Bulolo Ucapkan Bravo Kinerja Polsek Lolowau Nias Selatan Atas Penangkapan Yobedi Halawa"

"Saya Tegaskan Untuk Rakyat yang Tidak Mendapatkan Bantuan Harap Melapor..! "
Carok Di Sampang Satu Orang Luka Parah Satu Orang Mati
Saudara Sepupu Di Banyuates Melakukan Sumpah Pocong Gara-Gara Tuduhan Santet