Siap-siap! Kurikulum Pendidikan Paradigma Baru 2022 Diterapkan Secara Bertahap
Banten, Perssigap88.co.id - Sistem pendidikan pada tahun pelajaran 2021/2022 dikabarkan akan diterapkan kurikulum 2022 atau Kurikulum Paradigma Baru sebagai pengganti Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) 2013.
Penerapan kurikulum ini dilansir dari wartapendidikannasional.wordpress.com (04/12/2021), dilakukan secara bertahap dan terbatas melalui program unggulan untuk program sekolah penggerak di seluruh Indonesia.
Kurikulum Paradigma Baru ini merupakan hasil penelitian yang dikembangkan Kementerian pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Adapun perubahan-perubahan istilah dan konsep pelaksanaan kurikulum tersebut adalah:
Pertama, Struktur kurikulum dan profil pelajar Pancasila menjadi dasar pengembangannya. Bermuatan standar isi, standar proses dan standar penilaian maupun struktur kurikulum, capaian pembelajaran, prinsip pembelajaran dan asesmen pembelajaran.
Unsur kegiatan intrakurikuler, yakni kegiatan pembelajaran tatap muka dengan guru dan sebagai kegiatan proyek. Tapi sekolah juga diberikan kebebasan dan keleluasaan untuk melakukan pengembangan program kerja.
Hal ini untuk mengembangkan kompetensi peserta didik yang dapat disesuaikan dengan Visi, Misi dan sumber daya yang ada di sekolah.
Kedua, capaian pembelajaran (CP), peserta didik harus mencapai kompetensi Inti (KI) dan kompetensi dasar (KD), terdiri dari rangkaian pengetahuan, keterampilan, dan sikap. Ini merupakan kesatuan proses yang dilakukan secara berkelanjutan sehingga terbangun kompetensi yang utuh. Bentuk apapun asesmen dari pendidik harus mengacu pada CP yang ditetapkan.
Ketiga, proses pembelajaran-pembelajaran tematik yang selama ini dilakukan pada jenjang SD pada Kurikulum Paradigma boleh dilakukan di semua jenjang pendidikan.
Jadi, pada jenjang SD kelas IV, V, dan VI tidak harus menggunakan pendekatan tematik tapi sekolah dapat menyelenggarakan pembelajaran berbasis mata pelajaran.
Keempat, kurikulum paradigma baru tidak menetapkan jumlah jam pelajaran perminggu seperti pada KTSP 2013, tapi ditetapkan per tahun (mirip SKS) yang memudahkan setiap sekolah mengatur pelaksanaan kegiatan pembelajaran.
Bisa saja mata pelajaran tidak diajarkan pada semester ganjil namun akan diajarkan di semester genap dan sebaliknya. Contoh, mata pelajaran IPA di kelas VIII hanya diajarkan pada semester ganjil saja. Sepanjang jam pelajaran pertahun terpenuhi hal itu dibenarkan, misalnya demi mensiasati sekolah kekurangan guru.
Kelima, dalam penguatan profil pelajaran Pancasila sekolah diberikan keleluasaan untuk menerapkan model pembelajaran kolaboratif antar mata pelajaran serta membuat asesmen lintas mata pelajaran.
Penilaian berupa asesmen sumatif atau penilaian berbasis proyek. Siswa SD sedikitnya dapat melakukan dua kali penilaian proyek dalam satu tahun pelajaran. Siswa SMP, SMA/SMK setidaknya dapat melaksanakan tiga kali penilaian proyek dalam setahun pelajaran.
Keenam, untuk mata pelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk SMP dst yang pada KTSP 2013 dihilangkan, mata pelajaran ini akan dikembalikan mata pelajaran Informatika.
Bagi sekolah yang belum memiliki sumber daya/guru Informatika mata pelajaran ini tidak harus diajarkan oleh guru yang berlatar TIK/Informatika bisa diajarkan oleh guru umum. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah mempersiapkan buku pembelajaran Informatika yang mudah digunakan dan dipahami guru dan murid.
Ketujuh, mata pelajaran IPA dan IPS di Kelas IV, V, dan VI SD yang selama ini berdiri sendiri akan diajarkan bersamaan menjadi mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam Sosial (IPAS). Tujuannya agar peserta didik lebih siap dalam mengikuti pembelajaran IPA dan IPS. Kedua mapel tersebut terpisah pada jenjang SMP dan di SMA penjurusan IPA dan IPS ada di kelas XI dan XII.
(*/Fay_Red)
Wastap Redaksi : 085231450077
Posting Komentar untuk "Siap-siap! Kurikulum Pendidikan Paradigma Baru 2022 Diterapkan Secara Bertahap"