Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Elemen Masyarakat Minta Pemda Lebak Memperhatikan Dampak Kedepan dari Perusahaan Tambak yang Tidak Sesuai Aturan

Banten, Perssigap88.co.id - Terkait mencuatnya pemberitaan tentang marak berdirinya perusahaan tambak udang di wilayah Kabupaten Lebak bagian selatan, yang diduga belum mengantongi izin lengkap dari pemerintah, menjadi sorotan beberapa elemen masyarakat. 


Lembaga Swadaya Masyarakat Gapura Banten, melayangkan surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke Komisi IV DPRD Lebak, terkait dengan persoalan kegiatan budidaya udang di Kecamatan Wanasalam.

Melalui surat yang dikirimkan pada tanggal 7 Desember 2021 dengan nomor 021.B/Sek/XI/2021 yang ditujukan ke Ketua DPRD Lebak Cq.Komisi IV itu Gapura Banten meminta agar pada saat RDP, yang dijadwalkan pada hari Senin (13/22/2021) itu dihadiri oleh manajemen kedua perusahaan, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lebak. 

Dalam isi surat tersebut, LSM Gapura Banten menduga bahwa aktivitas industri tambak udang sudah melanggar Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang penyelenggaraan dan Perlindungan Lingkungan Hidup. 

Gapura Banten dalam suratnya tersebut juga menduga bahwa aktivitas tambak milik PT Persada Karya Lestari yang berlokasi di area wisata Sawah Kabayan Desa Muara dan PT Raja Udang Malingping di Desa Sukatani, Kecamatan Wanasalam membuang limbah ke laut lepas, sehingga dapat mencemari laut. 

Karena itu, mereka meminta anggota DPRD Lebak dapat memberikan penjelasan yang komprehensif dan bertindak tegas bagi perusahaan-perusahaan nakal tersebut. 

Dikonfirmasi wartawan, anggota Komisi IV DPRD Lebak, Musa Weliyansah membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima surat tersebut. 

"Iya saya sudah menerima dan melihat surat dari LSM Gapura Banten. Sesuai jadwal yang tercantum di dalam surat tersebut kami langsung menanggapi dan akan menindaklanjuti ke RDP," kata Musa. 

Ketua Fraksi PPP DPRD Lebak itu juga mengaku sudah pernah memberikan teguran kepada Perusahaan-perusahaan tersebut, namun masih tetap membandel. 

Salah seorang pemerhati yang konsen pada lingkungan hidup, Ahmad Rohani meminta agar pemerintah daerah dan DPRD Lebak punya ketegasan dalam menegakkan aturan dan menjalankan perannya sebagai pemimpin yang tetap memperhatikan dampak kedepan dari akibat kebijakannya. 

"Ya apabila ada persyaratan serta perijinan maka perlu ditempuh," ujarnya, Sabtu (11/12/2021).

Karena, kata Ahmad Rohani, peraturan sangat jelas tertuang dalam peraturan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Menurut UU no 32 tahun 2009 pasal 1 ayat (2) hal tersebut merupakan upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian.

"Semua boleh melakukan usaha apabila menempuh peraturan yang ada serta tidak mengabaikan stakholder/para pihak yang berkepentingan.  Termasuk lapisan masyarakat," lanjutnya.

Lebih jauh, Pemerhati lingkungan hidup yang sering konsultasi dengan pihak Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) ini meminta agar pemerintah daerah dan DPRD Lebak menjalankan amanah yang diembannya. 

"Kepada DPRD Lebak yang diamanahkan oleh yang membidangi lingkungan hidup hendaknya lebih tegas untuk menyikapi persoalan tambak yang sekarang menjadi polemik di kalangan masyarakat," tegas Ahmad Rohani.  


(Red)



Wastap Redaksi : 085231450077


 

Posting Komentar untuk "Elemen Masyarakat Minta Pemda Lebak Memperhatikan Dampak Kedepan dari Perusahaan Tambak yang Tidak Sesuai Aturan"

"Saya Tegaskan Untuk Rakyat yang Tidak Mendapatkan Bantuan Harap Melapor..! "
Carok Di Sampang Satu Orang Luka Parah Satu Orang Mati
Saudara Sepupu Di Banyuates Melakukan Sumpah Pocong Gara-Gara Tuduhan Santet