Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Mantan Pj Kepala Desa Maluo Dan Mantan Ketua BPD Bantah Berita Yang Diterbitkan Oleh Media Online Nias Bangkit

Nias Selatan.www.perssigap88.co.id . Sesuai UU Pers No.40 Tahun 1990 tentang kode etik jurnalistik Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat. Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik.


Mengenai pemberitaan yang diterbitkan oleh media Online www.niasbangkit.id beberapa hari yang lalu tepat nya jumat 02/07/2021 dengan judul berita  " Pj Kepala Desa Maluo bahwadiduga menyelewengkan anggaran dana desa tahun anggaran 2019 "  Apa yang dilaporkan oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa Terpilih ( di tahun 2019'sebagai wakil ketua BPD ) An.Elimkusumendku Gulo, serta perangkat desa lain nya dibantah keras Mantan Pj Kepala Desa Maluo kecamatan hilisalawa ahe Simeoni Halawa dan Perubahan Nasib Halawa. S.pd mantan Ketua BPD tahun 2019. Adapun bantahan berita yang disanggah kan kepada Pj kepala Desa maluo Simeoni Halawa Dan ketua BPD tahun 2019 Perubahan Nasib Halawa “itu semua tidak benar pak.Dimana Dana Desa TA.2019 desa maluo kecamatan hilisalawa ahe kena pinalti dari kabupaten sehingga dana anggaran sebesar Rp.157 lebih tidak dapat ditarik akibat pinalti tersebut ” tegasnya kepada wartawan perssigap88 di kediaman rumah mantan Pj Kepala Desa maluo Senin.5/7/2021.

Lanjut.. Sesuai dengan pernyataan Ketua BPD terpilih Elimkusumendku Gulo dalam pemberitaan pada media nias bangkit, telah mencoreng nama baik saya dipublik serta memberikan keterangan palsu pada publik, dan ini segera akan saya laporkan Kepada pihak berwajib atas pernyataan/berita bohong yang dia katakan pada salah satu media Online dan media tv. Begitu juga ungkapan yang dikatakan oleh mantan Ketua BPD An.Perubahan Nasib Halawa. S.pd yang saat itu berada dirumah kediaman mantan Pj Kepala Desa maluo, saya akan mengambil jalur hukum dengan melaporkan Ketua BPD terpilih yang telah memberikan keterangan bohong pada publik dengan mengatakan bahwa saya bersama mantan Pj Kepala Desa melakukan penyelewengan anggaran Dana Desa TA.2019 serta membawa bawa nama ASN lagi,emang nya apa hubungan dengan jabatan saya sebagai Ketua BPD dengan pekerjaan saya sebagai ASN di kab.Nias barat, jadi sebelum berbicara maupun memeberikan pernyataan harus pikir pikir dulu lah,jangan asal ngomong aja. " Tutur Perubahan Nasib Halawa dengan raut wajah kesal. Saya juga sangat menyesali wartawan media nias bangkit yang dimana menerbitkan berita tidak berimbang ataupun sepihak. Apa salah nya sebelum berita diterbitkan konfirmasi dulu kekita agar dapat menghasilkan berita yang berimbang bukan opini, sehinggga tidak ada yang dirugikan dalam pembuatan berita. Pada UU Pers No.40 Tahun 1990 tentang kode etik jurnalistik sudah jelas dikatakan di Pasal.1 : Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang,dan tidak beritikad buruk.
(a). Independen, adalah memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain.
(b). Akurat adalah dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
(c). Berimbang adalah semua pihak mendapat kesempatan setara.
(d). Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain. Dan saya berharap agar media www.niasbangkit.id dapat membuat berita klarifikasi ke publik demi untuk memulihkan nama baik kami, dan pada pemberitaan ini kami akan segera menyurati redaksi nias bangkit dan dewan pers dalam pembuatan berita yang tidak sesuai dengan kode etik jurnalistik.

Perlu kami jelaskan tentang laporan maupun pernyataan Ketua BPD yang disangka kepada kami berdua melalui pemberitaan media nias bangkit, bahwa itu semua tidak benar adanya. Adapun Dana Desa TA.2019 yang diterima desa maluo kec.hilisalawa ahe sesuai yang tertuang pada LPJ TA.2019 adalah :
Jumlah dana desa yang diterima / ditransfer sesuai dengan LPJ sebesar Rp.758.788.217.00. dari jumlah dana dianggarkan setelah potong PPN sehingga Dana yang masuk / direalisasi sebesar Rp.601.427.595.00. Dari jumlah dana yang direalisasi dan dikurangi dari pinalti yang sebesar Rp.157.360.622.00. Sehingga total jumlah anggaran dana desa pada anggaran TA.2019 sebesar Rp.444.066.973.00. Dengan jumlah anggaran yang empat ratus empat puluh empat juta lebih sudah pasti pembangunan desa tidak dapat terlaksana diakibatkan minimnya jumlah dana desa yang diterima setelah terkena pinalti. Jadi hasil kesepakatan bersama para perangkat desa dimana dana bumdes yang sebesar Rp.141.728.217.00. anggaran dana Paud sebesar 20.000.000 dan yang sudah terealisasi sebesar Rp.4.262.575.00. Sisa dana paud sebesar Rp.15.737.425.00 sesuai yang tertuang pada  pada LPJ TA.2019. Dari sisa anggaran dana Paud tersebut lah dipakai untuk menjalankan program dana desa. Tutur Pj.Kepala desa serta ketua BPD.

Jadi apa yang dikatakan oleh ketua BPD terpilih Elimkusumendku Gulo sesuai enam Item yang diberitakan bahwa tidak terealisasi itu adalah tidak benar, ada pun rincian anggaran yang terealisasi dan sesuai LPJ 2019 sebagai berikut : 1. Paud anggaran dana sebesar Rp.20.000.000. dan yang terealisasi sebesar Rp.4.262.575.00.  Sehingga sisa sebesar Rp.15.737.425.

2. Belanja khusus olah raga Rp.10.000.000. Terealisasi sebesar Rp. 3.925.500.00. Sisa sebesar Rp.6.074.500.

3. Pembinaan Lembaga adat,belanja pakaian dinas/seragam/atribut sebesar Rp.2.500.000 ( jadi bukan 22.500.00 ) seperti yang di ucapkan ketua BPD.

4. Pembinaan PKK sebesar Rp.10.000.000. Terealisasi sebesar Rp. 7.675.000.00. Sisa Rp.2.325.000.

5. Belanja modal pengadaan mesin dan alat sebesar Rp. 10.000.000. Terealisasi Rp.7.675.000. Sisa Rp.2.325.000.

6. Belanja modal peralatan dapur Rp.10.000.000. Terealisasi Rp.7.675.000. Sisa Rp.2.325.000.

Jadi pada pernyataan maupun laporan ketua BPD serta perangkat desa adalah bohong alias tidak benar. Dan sisa anggaran Dana Desa TA.2019 yang sebesar Rp. 22.054.875. Telah diserahkan oleh bendahara lama An.Famatida Gulo. Kepada bendahara terpilih tahun 2020 An.Liver Sederhana Halawa. Adapun saksi saksi dalam penyerahan sisa anggaran dana tahun 2019 yang berjumlah empat orang yaitu :
1. Jenius Gulo - Sekretaris Desa.
2. Perubahan Nasib Halawa. S.pd. - Ketua BPD.
3. Nierti Giawa - Sekretaris BPD.
4. Simeoni Halawa. - Pj Kepala Desa.
Sebelum mengakhiri konfirmasi nya kepada wartawan media perssigap88. Mantan Pj Kepala Desa dan mantan ketua BPD mengatakan bahwa dalam waktu dekat ini akan melaporkan ketua BPD terpilih Elimkusumendku Gulo beserta para perangkat desa ke pihak kepolisian kab.Nias selatan atas pernyataan palsu dan berita bohong yang telah mencemarkan nama baik kami berdua.


 ( BZN )






 

Posting Komentar untuk "Mantan Pj Kepala Desa Maluo Dan Mantan Ketua BPD Bantah Berita Yang Diterbitkan Oleh Media Online Nias Bangkit"

"Saya Tegaskan Untuk Rakyat yang Tidak Mendapatkan Bantuan Harap Melapor..! "
Carok Di Sampang Satu Orang Luka Parah Satu Orang Mati
Saudara Sepupu Di Banyuates Melakukan Sumpah Pocong Gara-Gara Tuduhan Santet